TEMPO.CO, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya menyatakan dukungannya kepada aparat hukum untuk memproses Bupati Ngada Marianus Sae terkait aksi pemblokiran Bandara Turelelo.
"Saya menyesalkan aksi Bupati Ngada yang memblokir Bandara Turelelo," kata Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Kamis, 26 Desember 2013. Bupati Ngada Marianus Sae akhir pekan lalu memblokir Bandara Turelelo, Soa, lantaran tak mendapat tiket Merpati ke daerah itu. (Lihat: Tidak Dapat Tiket, BupatiNgada Tutup Bandara)
Gubernur pun mempersilakan aparat hukum untuk memproses Bupati Ngada sesuai aturan yang berlaku. "Ini menjadi proses pembelajaran bersama agar tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
Tindakan Bupati Ngada Marianus Sae yang memerintahkan pemblokiran Bandara Turelelo melanggar Undang-Undang Penerbangan. Bupati pun bisa didakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kepala Merpati cabang Kupang Djibrael de Hock mengaku telah dipanggil Gubernur NTT untuk menjelelaskan duduk persoalan dengan Bupati Ngada Marianus Sae yang menyebabkan Bandara Turelelo ditutup. "Saya sudah menjelaskan persoalannya ke Gubernur," katanya.
Menurut dia, setiap penerbangan Merpati ke daerah mana pun tidak menyiapkan kursi untuk kepala daerah, kecuali ada MoU antara Merpati dan pemerintah daerah setempat. "Kami tidak pernah siapkan kursi khusus untuk kepala daerah," ujarnya.