Kemenhub Desak Polisi Usut Kasus Blokir Bandara  

Reporter

Senin, 23 Desember 2013 17:41 WIB

Bupati Ngada, Marianus Sae. Tempo/Jhon Seo

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, Kementerian menyerahkan kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae kepada Kepolisian RI.

Bambang berharap, polisi bisa melakukan langkah-langkah tertentu supaya pengusutan kasus tersebut tidak hanya berdasarkan delik aduan. Bila tidak ada proses hukum, Bambang khawatir ulah Marianurs Sae menjadi preseden buruk bagi dunia penerbangan di Indonesia. "Ini kasus pertama di mana bupati bisa menutup bandara," kata dia saat di Banyuwangi, Senin, 23 Desember 2013.

Menurut Bambang, pemblokiran bandara melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Karena itu, polisi harus mengusut siapa saja yang terlibat dalam penutupan itu, mulai anak buah hingga Marianus Sae. Meskipun Kementerian Perhubungan menyesalkan pemblokiran itu, namun pihaknya tidak punya kewenangan untuk menegur Bupati. "Kami harapkan polisi mengusutnya," kata dia.

Pada Sabtu, 21 Desember 2013, Marianus Sae menutup Bandar Udara Tureleo Soa lantaran kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati dari Kupang ke Ngada. Karena tidak bisa mendarat, akhirnya pesawat Merpati terpaksa kembali ke Bandara El-Tari, Kupang.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad, 22 Desember 2013, Marianus mengaku kecewa dengan maskapai Merpati yang enggan menyisakan tempat duduk buat dirinya untuk pergi ke Bandara Turelelo. Ia mengaku sudah mencoba menelepon Merpati agar diberikan satu tempat duduk di pesawat, tapi dirinya justru dipermainkan.

Baca juga: Mendagri Gamawan Juga Minta Ulah Bupati Ngada Diselidiki


IKA NINGTYAS

Terpopuler
Dalih Bupati Ngada Tutup Bandara:Saya Dipermainkan
PGI Nilai Yudhoyono Melanggar Konstitusi
Soal Wagub DKI, Tri Risma: Mendampingi Siapa?
Tanpa Jokowi, Ical Kalahkan Prabowo




Berita terkait

17 Deretan Bisnis Kaesang Pangarep yang Bakal Maju di Pilwalkot Depok

12 Juni 2023

17 Deretan Bisnis Kaesang Pangarep yang Bakal Maju di Pilwalkot Depok

Daftar bisnis Kaesang Pangarep, antara lain Sang Pisang, MangkokKu, TernaKopi, Markobar, Kerjaholic, Aplikasi Madhang, Sang Javas, dan Let's Toast.

Baca Selengkapnya

Recep Tayyip Erdogan: Presiden Turki yang Pernah Masuk Penjara

13 Mei 2023

Recep Tayyip Erdogan: Presiden Turki yang Pernah Masuk Penjara

Recep Tayyip Erdogan merupakan presiden kharismatik Turki yang mengawali karir politiknya dari bawah. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Pertama Kalinya, Pengungsi Suriah Menang Pemilihan Walikota Jerman

5 April 2023

Pertama Kalinya, Pengungsi Suriah Menang Pemilihan Walikota Jerman

Ryyan Alshebl, seorang pengungsi dari Suriah, terpilih menjadi walikota di Jerman. Dia menyisihkan dua kandidat keturunan Jerman.

Baca Selengkapnya

Pemkot Bandung Masih Beri Insentif PBB di 2023, Demi Percepat Pemulihan Ekonomi

18 Maret 2023

Pemkot Bandung Masih Beri Insentif PBB di 2023, Demi Percepat Pemulihan Ekonomi

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, pemerintah kota kembali memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun ini.

Baca Selengkapnya

Walikota Toronto Tiba-tiba Mundur karena Selingkuh dengan Staf

11 Februari 2023

Walikota Toronto Tiba-tiba Mundur karena Selingkuh dengan Staf

John Tory yang merupakan walikota Toronto, mundur dari jabatan dan mengakui ia telah berselingkuh dengan mantan karyawan.

Baca Selengkapnya

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya