TEMPO.CO, Banyuwangi - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S. Ervan mengatakan, Kementerian menyerahkan kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Nusa Tenggara Timur, yang dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae kepada Kepolisian RI.
Bambang berharap, polisi bisa melakukan langkah-langkah tertentu supaya pengusutan kasus tersebut tidak hanya berdasarkan delik aduan. Bila tidak ada proses hukum, Bambang khawatir ulah Marianurs Sae menjadi preseden buruk bagi dunia penerbangan di Indonesia. "Ini kasus pertama di mana bupati bisa menutup bandara," kata dia saat di Banyuwangi, Senin, 23 Desember 2013.
Menurut Bambang, pemblokiran bandara melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Karena itu, polisi harus mengusut siapa saja yang terlibat dalam penutupan itu, mulai anak buah hingga Marianus Sae. Meskipun Kementerian Perhubungan menyesalkan pemblokiran itu, namun pihaknya tidak punya kewenangan untuk menegur Bupati. "Kami harapkan polisi mengusutnya," kata dia.
Pada Sabtu, 21 Desember 2013, Marianus Sae menutup Bandar Udara Tureleo Soa lantaran kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati dari Kupang ke Ngada. Karena tidak bisa mendarat, akhirnya pesawat Merpati terpaksa kembali ke Bandara El-Tari, Kupang.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ahad, 22 Desember 2013, Marianus mengaku kecewa dengan maskapai Merpati yang enggan menyisakan tempat duduk buat dirinya untuk pergi ke Bandara Turelelo. Ia mengaku sudah mencoba menelepon Merpati agar diberikan satu tempat duduk di pesawat, tapi dirinya justru dipermainkan.
Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
2 Januari 2023
Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan
Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.