Inspektur Jenderal Djoko Susilo digiring petugas seusai menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (3/9). Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tak hanya memperberat hukuman penjara Jenderal Polisi Djoko Susilo (#Irjen (Pol) Djoko Susilo) menjadi 18 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Hakim Roki Panjaitan, SH, juga menambahkan hukuman denda kepada Djoko.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah),” demikian bunyi putusan majelis hakim seperti dirilis situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk melunasi denda itu, kata Hakim, Djoko diberi waktu selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila denda itu tidak dipenuhi, “Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
Apabila harta benda itu kurang? Jenderal Djoko, demikian disebutkan, ”Akan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.”
Dalam vonis sebelumnya, Djoko Susilo diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara. Atas vonis ini, pihak Djoko maupun jaksa menyatakan tidak puas dan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum, Kms. A. Roni, menyatakan hakim seharusnya membebani Djoko uang pengganti Rp 32 miliar.
"Kami menghormati putusan hakim, kami menilai putusan itu progesif, tapi kami kurang sreg," kata Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, saat dihubungi, Selasa, 3 September 2013.
Infografis kekayaan Djoko di sini. Siapa terseret Djoko di sini.