Benhan Minta Maaf ke Misbakhun Via Twitter

Reporter

Rabu, 18 Desember 2013 16:20 WIB

Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Benny Handoko mengatakan ia telah meminta maaf kepada Mukhamad Misbakhun atas cuitnya di media sosial Twitter. Cuit tersebut, kata dia, dikirimkan pada 8 Desember lalu setelah menerima balasan dari Misbakhun mengenai rangkaian cuitnya soal Bank Century.

"Saya sudah minta maaf melalui Twitter," kata Benny dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2013.

Benny menuturkan ia tak berniat menyebut Misbakhun perampok Century. Menurut dia, rangkaian cuit mengenai Misbakhun pada 8 Desember 2012 merupakan cuit balasan atas cuit akun @TrioMacan2000 yang diteruskan oleh seorang temannya dan respons dia atas pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012. "Saya yakin bukan cuma saya yang berkesimpulan peninjauan kembali Misbakhun bermasalah setelah membacanya," ujar Benny.

Dalam cuit permintaan maaf itu, Benny mengatakan ia seharusnya mencantumkan tanda kutip saat menyebut Misbakhun merupakan perampok Bank Century. Dengan demikian, makna kata perampok menjadi kiasan. "Seharusnya diberi tanda kutip dengan maksud kejahatan kerah putih," ujar Benny.

Mengenai sikap @TrioMacan2000 terhadap Misbakhun, Benny mengatakan tak mengetahuinya. Alasannya, berselang sekitar sebulan kemudian cuit @TrioMacan2000 menyiratkan penentangan terhadap Misbakhun. Menjawab pertanyaan hakim, ia mengatakan Misbakhun tak menanggapi cuit mereka. "Mereka tidak dituntut," kata Benny.

Setelah mendengarkan keterangan Benny, ketua majelis hakim Soeprapto memutuskan persidangan ditunda hingga 8 Januari 2014 dengan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang ditunda," ujar Soeprapto.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny tentang Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akunnya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun dan Benny sempat "berperang" di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

LINDA HAIRANI

Baca juga:

Jokowi Minta Pemerintah Cabut Subsidi BBM di Jakarta
Ada Kernet Metromini Merangkap Bandar Ganja Besar
Pintu Tol Ditutup, Semanggi Dibebaskan dari 3 in 1
Sifon Bekasi untuk Pasok Air ke Jakarta

Berita terkait

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial

Baca Selengkapnya

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

1 hari lalu

Kisah Nimas 10 Tahun Diganggu dan Dikirimi Foto Cabul Pria yang Terobsesi Dengannya

Kisah Nimas Sabella sepuluh tahun diganggu pria viral di media sosial. Polda Jawa Timur pun bergerak

Baca Selengkapnya

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

1 hari lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

2 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

3 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

3 hari lalu

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

4 hari lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

4 hari lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

6 hari lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

6 hari lalu

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

Arab Saudi mengimbau publik untuk tidak tertipu atau merespons iklan di media sosial tentang pelaksanaan ibadah haji

Baca Selengkapnya