KPK Minta DPR Tutup Celah Korupsi  

Reporter

Rabu, 18 Desember 2013 15:24 WIB

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas (kanan), Adnan Pandu Praja (tengah) dan Sineas Tino Saroengallo saat membuka jumpa pers peluncuran Festival Film Antikorupsi (ACFFest) 2013 di Auditorium gedung KPK, Jakarta, (24/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Dewan Perwakilan Rakyat membenahi diri. Pasalnya, banyak celah di DPR yang berpotensi dimanfaatkan untuk korupsi. "KPK mendorong dilakukannya perbaikan sistem DPR atas pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 18 Desember 2013.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengakui masih ada lubang-lubang yang harus ditambal oleh lembaganya. Ia berjanji memperbaiki sistem di DPR sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga bertekad menyampaikan temuan KPK tentang titik-titik rawan korupsi di parlemen kepada para legislator.

KPK dalam kajian tentang proses kerja DPR yang dilakukan pada September-Desember 2013 menemukan sederet peluang korupsi di parlemen. Di fungsi anggaran, misalnya, penyusunan dan alokasi dana optimalisasi dipandang rawan korupsi. KPK menilai DPR harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan dana optimalisasi. (Baca: KPK dan DPR Bahas Peta Korupsi di Senayan)

Terkait dengan fungsi legislasi, KPK melihat tak jelasnya kriteria pengusulan program legislasi nasional, dan adanya celah transaksional pada saat pembahasan rancangan undang-undang. KPK menyarankan parlemen menetapkan kriteria yang jelas dan terukur dalam penyusunan program legislasi nasional, dilengkapi akses informasi bagi masyarakat untuk mendapatkan naskah rancangan beleid dan memantau proses pembahasannya.

Adapun pada fungsi pengawasan, KPK menyoroti tak adanya kriteria spesifik dalam menentukan obyek pengawasan. Untuk mengatasinya, komisi antikorupsi merekomendasikan DPR untuk menentukan dengan jelas apa saja kriteria obyek pengawasan tersebut.

Di luar ketiga fungsi parlemen itu, KPK juga menemukan sejumlah masalah, antara lain, lemahnya aturan proses lobi dan rekrutmen tenaga ahli, serta masih berpihaknya Badan Kehormatan DPR terhadap kepentingan-kepentingan tertentu. DPR didesak menyiarkan informasi tentang kegiatan lobi di parlemen dan hasilnya, serta melaporkannya kepada pimpinan DPR secara terbuka.

Parlemen pun diminta adil dalam merekrut tenaga ahli, dengan mendasarkan pada kemampuan para kandidat, dan bukannya hubungan keluarga atau pertemanan. Adapun Badan Kehormatan DPR disarankan meningkatkan imparsialitas penanganan aduan, dengan mempublikasikan informasi terkait jumlah dan hasil penanganan aduan publik kepada masyarakat.

Busyro mengatakan, KPK siap membantu perekrutan kandidat tenaga ahli DPR yang memiliki kemampuan. Salah satu dampaknya, kualitas naskah rancangan undang-undang, yang lazimnya disiapkan oleh para staf ahli, pun akan jadi lebih baik.

BUNGA MANGGIASIH


T
erpopuler
Ratu Atut Pernah Minta Rano Mundur
Pendekar Berbaju Hitam Datangi Rumah Atut
Atut Tersangka, Keluarga Menangis dan Berkabung
Jadi Tersangka, Atut Dikabarkan Terus Menangis
Atut Tersangka, Masyarakat Banten Gunduli Kepala

Berita terkait

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

4 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya