KPK-Kemenag: Amplop Penghulu Termasuk Gratifikasi  

Reporter

Rabu, 18 Desember 2013 14:06 WIB

TEMPO/ Fransiskus.S

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Agama bersepakat, pemberian yang diterima oleh para petugas kantor urusan agama dari calon pengantin sebagai tanda terima kasih adalah gratifikasi. Karena itu, penerima wajib melaporkannya kepada KPK.

"Penerimaan honor, tanda terima kasih, pengganti uang transpor dalam pencatatan nikah adalah gratifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat memberikan keterangan pers di kantornya, Rabu, 18 Desember 2013.

Keputusan ini diambil setelah KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, hari ini.

Mereka bersepakat perlu ada aturan khusus untuk mengatur soal mekanisme pelaporan gratifikasi penghulu. "Untuk memudahkannya, akan diatur mekanismenya kemudian," ujar Giri.

Perihal pemberian amplop kepada para petugas KUA ini mencuat saat Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kediri Kota, Romli, disidang lantaran diduga menerima gratifikasi dari calon pengantin. Romli membantah hal tersebut. Menurut dia, imbalan itu diberikan oleh mempelai sebagai tanda ucapan terima kasih. (Baca pula: Penghulu Dipenjara, Warga Kediri Unjuk Rasa).

Dimintai komentarnya pada Kamis, 12 Desember 2013, Menteri Agama Suryadharma Ali memperbolehkan pemberian amplop tersebut. Alasannya, pemerintah tak menganggarkan dana untuk menikahkan calon pengantin di luar kantor KUA. Padahal, kebanyakan mempelai menikah di luar jam kerja dan di luar kantor.

"Jadi, yang menikah di KUA itu, ya, 10-6 persen saja, sedikit sekali," kata dia. (Lihat: Menteri Agama Izinkan Petugas KUA Terima Amplop)

NUR ALFIYAH




Berita Lain:


Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

6 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

8 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

11 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

12 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

19 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya