Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Elprisdat (tengah) bersama sejumlah anggota Dewas LPP TVRI bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Keuangan Televisi Republik Indonesia Eddy Machmudi Effendi ternyata masih bekerja di lingkungan kerja TVRI. Menurut sumber Tempo, setelah diberhentikan pada Oktober 2013 lalu, Eddy justru diangkat menjadi tenaga ahli untuk Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat.
“Eddy sekarang berkantor di lantai 11 Gedung Penunjang Operasional TVRI,” kata sumber Tempo, Rabu, 18 Desember 2013. Dia kerap menyaksikan Eddy hadir di kantor TVRI.
Tak hanya masih bekerja di TVRI, Eddy bahkan menerima gaji setara dengan pendapatannya sebagai Direktur Keuangan, yakni sekitar Rp 25 juta per bulan. Elprisdat dan Eddy belum bisa diminta dikonfirmasi soal ini. Telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo tak dibalas.
Direktur Umum TVRI--yang kini menjabat pelaksana tugas Direktur Utama--Tribowo Kriswinarso, membenarkan bahwa Eddy masih bekerja di TVRI sebagai tenaga ahli. “Dia tenaga ahli di direksi,” kata dia.
Eddy sendiri diduga berperan penting dalam pembelian program siar senilai Rp 47 miliar pada 2012, yang kini diselidiki Kejaksaan Agung. Kala itu dia sebagai kuasa pengguna anggaran TVRI. Eddy dan Elprisdat termasuk yang sudah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian program ini.
Eddy juga diduga punya peran dalam pembelian Liga Italia Seri A dari Singapura senilai Rp 92,6 miliar yang dibeli dalam tahun jamak. Pembelian ini melanggar aturan karena belum memperoleh izin dari Menteri Keuangan.