Dua Pegawai Pajak Dihukum 9 Tahun Penjara  

Reporter

Selasa, 17 Desember 2013 21:20 WIB

Tersangka kasus suap pengurusan pajak PT. The Master Steel, Muhammad Dian Irawan Nuqishra (kiri) bersama Tersangka kasus dugaan penyuapan proyek bantuan dana bawahan (BDB), Hidayat Batubara (tengah). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum dua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, masing-masing 9 tahun penjara. Majelis menilai mereka terbukti menerima suap saat menyidik kasus pajak.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa masing-masing 9 tahun penjara, ditambah denda Rp 300 juta atau jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 17 Desember 2013.

Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya mereka meminta majelis menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca: Terima Suap, 2 Pegawai Pajak Dituntut 13 Tahun Bui).

Dian dan Eko, kata Amin, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Soalnya, mereka terbukti menerima suap dari beberapa perusahaan.

Menurut hakim, keduanya menerima Sin$ 600 ribu ketika menangani pajak PT The Master Steel. Duit itu diberikan oleh Direktur Master Steel, Diah Soemedi, agar mereka menghentikan penyidikan pajak perusahaan itu. Master Steel sebelumnya diduga memalsukan transaksi pembayaran pajak. Akibatnya, Diah dan dua pegawainya, Istanto serta Ngadiman, ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya dari Master Steel, mereka juga dituding menerima suap Rp 3,25 miliar dari pemilik dan pemegang saham PT Delta Internusa dan pemilik PT Norojono Tobacco Internasional, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Serta, menerima US$ 150 ribu dari Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tedjowinoto.

Delta Internusa sebelumnya diduga mengurangi nilai omzet dalam data surat pemberitahuan tahunan. Nilai omzet peredaran usaha yang mestinya Rp 8,174 triliun dikecilkan menjadi Rp 6,1 triliun. Eko dan Dian lalu menemui Laurentinus untuk menawarkan bantuan agar pemeriksaan tak dilanjutkan. Mereka meminta imbalan uang Rp 10 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp 3,25 miliar. Modus yang sama juga dilakukan pada Nusa Raya Cipta.

Saat dimintai tanggapannya oleh hakim Amin, keduanya menyatakan akan mempertimbangkan hukuman tersebut. "Pikir-pikir," kata Dian, yang kemudian diamini Eko.

NUR ALFIYAH





Berita terkait

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

3 Desember 2019

Sri Mulyani Jengkel PNS Kemenkeu Jadi Mafia Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jengkel dengan ulah banyak pihak yang berniat melakukan tindakan korupsi di lingkungan kementeriannya

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

4 Oktober 2018

Sri Mulyani Kecewa Anak Buahnya di Pajak Ditangkap KPK

Anak buah Sri Mulyani tertangkap tangan oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

17 April 2018

Oknum Pegawai Pajak Peras Wajib Pajak Rp 700 Juta

Polisi menangkap pegawai pajak yang kedapatan memeras wajib pajak Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

1 Agustus 2017

Eks Pejabat Pajak Handang Soekarno Dieksekusi ke Lapas Semarang

Handang Soekarno sebelumnya meminta untuk ditahan di Lapas Kelas 1A karena sudah lama berpisah dengan istri dan tiga anaknya.

Baca Selengkapnya

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

24 Juli 2017

Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil

Dalam vonis terdakwa suap pajak Handang Soekarno, majelis hakim menyebutkan peran ipar Jokowi, Arif Budi Sulistyo.

Baca Selengkapnya

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

24 Juli 2017

Suap Pejabat Pajak, Handang Soekarno Divonis 10 Tahun Bui

Mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Handang Soekarno dibanding tuntutan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

11 Juli 2017

Sri Mulyani Rangkul Tiga Negara Suaka Pajak

Tiga negara yang dikenal sebagai suaka pajak, yakni Singapura,
Hong Kong, dan Swiss, siap bekerja sama.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

10 Juli 2017

KPK Minta Handang Blak-Blakan soal Inisiator Suap Pajak

Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta terdakwa suap pajak Handang Soekarno untuk menyampaikan secara jujur pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

10 Juli 2017

Kasus Suap Pajak, Handang Soekarno: Saya Bukan Inisiator...  

Terdakwa kasus suap pajak, Handang Soekarno, membantah dirinya merupakan inisiator terjadinya pertemuan antara PT EKP dan pejabat Ditjen Pajak.

Baca Selengkapnya