Absen Salat Subuh Berjamah, 19 Honorer Dipecat

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 16 Desember 2013 05:11 WIB

Dengan mengisi waktu luang pada saat Ramadhan, seorang muslim melakukan salat sunnah di Masjid Istiqlal, Jakarta, (11/07). Di bulan puasa umat Islam memperbanyak Ibadah dengan menghatamkan Al-Quran dan salat sunnah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Riau - Sebanyak 19 orang tenaga honor Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, dipecat karena tidak ikut salat subuh berjamaah. Pemecatan itu dipicu karena para honorer disebut melanggar Peraturan Bupati Rokan Hulu yang mewajibkan seluruh pegawai yang bertugas di instansi pemerintahan Rokan Hulu wajib salat berjamaah setiap hari dan wajib salat subuh berjamaah pada hari Jumat, di Masjid Islamic Center, Pasir Pangaraian, Kompleks Perkantoran Pemkab Rokan Hulu.

Pemecatan tersebut merupakan buntut dari hasil inspeksi Bupati Rokan Hulu, Achmad, yang menemukan para honorer tidak ikut salat subuh berjamaah 8 November 2013 lalu. Pemkab Rokan Hulu mengeluarkan kebijakan, seluruh PNS dan pegawai honorer wajib salat berjamaah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2011.

Adapun isi petikan itu, yakni Perbub yang tertera pada Pasal 2 (1) yang berbunyi 'Bagi pegawai muslim diwajibkan untuk salat zuhur dan salat ashar berjamaah di masjid Agung komplek Islamic Centre'. Perbup itu diteken Bupati Rokan Hulu, Achmad, pada 28 April 2011. Sejak itu seluruh jajaran satuan kerja di Pemkab Rohul wajib melaksanakan kebijakan tersebut.

Kepala Bidang Humas Pemkab Rokan, Hulu Aulia Efendi, membantah tuduhan pemecatan honorer karena tidak ikut salat berjamaah. Aulia mengatakan, memang saat sidak tersebut ditemukan para honorer tersebut tidak salat jamaah, namun sanksi pemecatan tersebut lebih kepada pelanggaran tindakan disiplin pegawai yang sudah dilakukan para honorer tersebut.

Aulia mengatakan, para honorer itu sebelumnya sudah menandatangani kesepakatan disiplin di atas materai, tapi mereka melanggarnya. Namun, ia tidak menyebut apa saja perjanjian tindakan disiplin yang dilanggar itu. "Itu tidak benar, pemecatan tidak karena salat berjamaah, tapi lebih kepada sanksi disiplin yang sudah dilanggar," kata Aulia saat dihubungi Tempo.

RIYAN NOFITRA



Berita populer:
Ahok Usulkan Hapus Subsidi BBM di Jakarta
Begini Brutalnya Pelonco ITN Versi Warga Sitiarjo
Saksi Pelonco Maut: Fikri Dibanting dan Ditendang
Pengelola Gua Cina Sempat Tolak Perpeloncoan ITN







Advertising
Advertising

Berita terkait

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

23 jam lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

2 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

5 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

6 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

8 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

14 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

15 hari lalu

Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

23 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya