TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengganjar bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq 16 tahun hukuman penjara. Hukuman ini merupakan akumulasi dari pidana perkara suap pengurusan kuota daging sapi dan pencucian uang yang didakwakan pada Luthfi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tak dibayar diganti 1 tahun kurungan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 9 Desember 2013.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, mereka meminta majelis menghukum mantan anggota Komisi Pertahanan DPR tersebut dengan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Lalu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan untuk pencucian uang.
Gusrizal mengatakan, hal-hal yang memberatkan hukuman Luthfi adalah sebagai anggota DPR, tindakannya meruntuhkan kepercayaan rakyat. Perbuatannya itu juga memberikan citra buruk pada partai politik. Dia juga tak memberikan teladan dengan tak melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, ia sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Luthfi, kata hakim anggota Joko Subagyo, terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut.
Suap itu diterimanya bersama-sama dengan Ahmad Fathanah. Hakim anggota Joko Subagyo mengatakan, mereka mau membantu mengurus penambahan kuota impor daging Indoguna lantaran Elizabeth berjanji memberikan duit Rp 40 miliar untuk penambahan 8 ribu ton daging sapi.
Meski Luthfi belum berhasil mempengaruhi penambahan kuota itu, menurut Joko, ia terbukti menggerakan Menteri Pertanian Suswono dengan cara mempertemukannya dengan Elizabeth di Medan. "Hal ini bertentangan dengan jabatannya sebagai anggota Komisi I (Komisi Pertahanan) DPR RI dari Fraksi Partai keadilan Sejahtera," katanya.
Adapun untuk perkara pencucian uang, hakim menilai ia hanya terbukti melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian uang. Hakim menilai jumlah harta kekayaan Luthfi tak sesuai dengan penghasilannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Tak semua anggota majelis hakim sepakat dengan putusan pencucian uang tersebut. Dua hakim anggota yakni Made Hendra dan Joko Subagyo menilai KPK tak bisa menjerat Luthfi dengan dakwaan pencucian uang. Soalnya, kewenangan penuntutan pencucian uang ada pada kejaksaan.
NUR ALFIYAH
Berita terkait:
Luthfi Divonis, Istri Mengaji di Pengadilan
Luthfi Divonis, Kata KPK Bisa Ada Tersangka Lain
Suswono Tak Cemas Vonis Luthfi Lemahkan PKS
PKS Tak Akan Protes Vonis Luthfi Hasan
Berita terkait
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung
48 hari lalu
Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.
Baca SelengkapnyaElite Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan Berkumpul di Pulau, Apa yang Dibahas?
31 Mei 2023
Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai capres berkumpul di pulau pada pekan lalu. Apa saja yang dibahas?
Baca SelengkapnyaPSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKala Anies Baswedan Ungkit Dukungan PKS Saat Jabat Gubernur DKI Jakarta
24 Februari 2023
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendeklarasikan dukungan kepada Anies Baswedan untuk menjadi bakal Capres 2024.
Baca SelengkapnyaMeski Dikecam, Legislator PKS Ngotot Ingin Bikin Ranperda LGBT di Medan
11 Januari 2023
Legislator asal PKS meyakini dari delapan fraksi di DPRD Kota Medan pasti terdapat yang mewacanakan Ranperda Kota Medan, terutama perilaku LGBT.
Baca SelengkapnyaRidwan Saidi Meninggal, Anis Matta: Terima Kasih Atas Usahamu Menjaga Demokrasi Kita
25 Desember 2022
Budayawan Betawi Ridwan Saidi tutup usia hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Bersiap Hadapi Urusan Berikutnya usai Lengser dari Balai Kota
21 Agustus 2022
"Kalau sudah selesai satu urusan, kita bersiap dengan urusan yang berikutnya," kata Anies Baswedan sambil mengutip Surat Al-Insyirah ayat 7
Baca SelengkapnyaJabatannya Habis Oktober 2022, Anies Baswedan: Insya Allah Tetap Ada di Jakarta
21 Agustus 2022
Anies Baswedan mengatakan meski tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta selesai Oktober mendatang ia tidak akan meninggalkan Jakarta
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan: Selesai Oktober Istirahat Dulu Baru Kerja Lagi yang Berikutnya
21 Agustus 2022
"Setelah selesai Oktober tuntas di Jakarta, besoknya ke mana habis itu?" tanya Anies Baswedan yang dijawab kader PKS dengan teriakan 'Presiden'.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Hadiri Acara Jalan Sehat PKS, Sorakan Presiden Menggema
21 Agustus 2022
PKS bakal memilih calon presiden dan wakil presiden yang memiliki karakter nasionalis-religius. Anies Baswedan masuk daftar
Baca Selengkapnya