Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Selasa, 3 Desember 2013 19:30 WIB

Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menyimak pembacaan salinan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Dadang Sukmawijaya, penasihat hukum dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie mengatakan, kliennya berkeberatan atas dakwaan jaksa penuntut. Kedua terdakwa, Wawan dan Ade Ismayadi, mengaku tak berencana menyeret dan membunuh mantan bos perusahaan leasing itu.

"Mereka memang mengambil barang milik korban dan melukai korban tapi bukan untuk membunuh. Wawan dan Ade juga keberatan didakwa menggusur (menyeret) korban. Mereka baru sadar ada Mbak Sisca terbawa di belakang saat tiba di lapangan Abra," kata Dadang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 3 Desember 2013.

Karena itu, Dadang berkeberatan kliennya didakwa berdasarkan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apalagi, pasal tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lain tersebut tak digunakan polisi saat menyidik Wawan dan Ade.

"Jadi pasal itu dimasukkan ke dalam surat dakwaan oleh jaksa. Dakwaan seharusnya konsisten dengan penyidikan," kata dia. Dadang juga mempertanyakan penambahan Pasal 55 KUHP oleh jaksa penuntut.

"Pasal 55 itu tentang penyertaan (dalam melakukan kejahatan). Tapi dalam surat dakwaan, jaksa tidak memperinci siapa pelaku utama dan siapa yang hanya penyerta. Kalau memang ada pelaku utama lain, ya siapa itu?" kata dia.

Adapun ihwal berkas laporan terkait kejanggalan penyidikan kasus pembunuhan Yofie yang diserahkan keluarga korban kepada Majelis Hakim, Dadang mengaku tak terlalu berkeberatan.

"Karena itu kan hak keluarga korban. Kalau memang keluarga ada fakta dan bukti, termasuk ada pihak lain yang terlibat silakan saja. Itu nanti akan dilihat dalam proses persidangan,"kata dia.

Wawan dan Ade didakwa dengan empat pasal perampokan dan pembunuhan Yofie yakni Pasal 365 ayat 2 dan 4, Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 55 KUHP. Dakwaan atas keduanya dibacakan tim jaksa penuntut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin kemarin.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Siapa Widodo, Sepupu SBY di Proyek Hambalang?
Paul Walker Tetap Ada di Fast Furious 7
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip
Video Amatir Rekam Kecelakaan Paul Walker

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

2 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya