Komisi Penyiaran Indonesia selenggarakan Indonesia Broadcasting Expo 2013. (Inforial)
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia, Agatha Lily, mengakui saat ini ada puluhan macam program dan iklan berbau kampanye politik di televisi. Padahal, sesuai UU Pemilu, iklan kampanye hanya diperbolehkan tayang tiga pekan sebelum pemungutan suara, Maret 2014. "Jumlahnya hampir 100 program," kata Lily, Jumat, 29 November 2013.
Menurut dia, lembaga penyiaran yang menyiarkan program kampanye sebagian besar berafiliasi ke partai politik tertentu. "Jumlahnya hampir 10 lembaga," katanya. Namun, dia enggan menyebutkan nama lembaga penyiaran yang dimaksud tersebut. Agatha Lily berpendapat, jika disebutkan dan disiarkan, lembaga penyiaran yang dimaksud akan mencari celah untuk menghindari sanksi yang akan diberikan. "Tapi kami sudah berikan surat teguran resmi kepada mereka," ujar dia.
Bila surat teguran itu tidak diindahkan, KPI akan memberi sanksi tegas berupa pemberhentian program secara sementara. "Yang penting KPI akan godok peraturannya lebih dulu," katanya.
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia