TEMPO.CO, Purwokerto - Penasihat hukum bekas Rektor Universitas Jenderal Soedirman Edy Yuwono memprotes pengawalan ketat kliennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2013. Selama dalam perjalanan dari Lapas Purwokerto hingga ruang sidang, Edy dikawal anggota Brimob dengan tangan diborgol. “Sangat berlebihan, perlakuannya seperti terdakwa kasus terorisme,” kata pengacara Edy Yuwono, Sugeng Riyadi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis, 28 November 2013.
Edy Yuwono terlihat lebih kurus dibanding saat sebelum ditangkap. Jenggot putihnya juga terlihat lebih panjang. Edy yang mengenakan rompi kuning seragam terdakwa kasus korupsi dikawal enam anggota Brimob bersenjata laras panjang saat menuju pengadilan. “Klien saya bahkan harus dikawal hingga toilet,” ujarnya.
Menurut dia, perlakuan terhadap kliennya tidak usah terlalu berlebihan, apalagi harus diborgol. Dia beralasan, sejak proses penyidikan hingga persidangan, kliennya tidak pernah mempersulit dan selalu kooperatif. “Kami protes pengawalan ketat polisi, ini tugas jaksa untuk menghadirkan ke pengadilan,” katanya.
Dia berspekulasi, perlakuan berlebihan terhadap Edy itu merupakan bentuk ketidakkompakan jaksa. “Ada konflik internal di kalangan jaksa yang menginginkan Edy lepas dan satu sisi lainnya menginginkan Edy tetap diproses,” ujarnya. Tapi kejaksaan tetap menyeret Edy ke pengadilan dengan dakwaan melakukan perbuatan korupsi senilai Rp 2,154 miliar dari total nilai proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang sebesar Rp 5,8 miliar dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum, Hasan Nurodin Achmad, saat pembacaan surat dakwaan mengatakan, dana CSR PT Antam seharusnya digunakan untuk mengembangkan bidang peternakan dan pertanian. Dalam proyek itu, Edy bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan penanggung jawab, Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo menjadi ketua pelaksana program, dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi bertindak sebagai bendahara.
”Realita di lapangan ternyata ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK). Yakni tidak ada pos keamanan, sumur peternakan itik, tempat pakan ayam, kandang pengembangbiakan ternak sapi, dan bak penyemaian ikan,” katanya.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
2 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
25 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
29 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
35 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
53 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam
22 Februari 2024
Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya
4 Februari 2024
Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan
5 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaLBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong
30 Desember 2023
LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya