Pengacara Protes Rektor Unsoed Diborgol  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 28 November 2013 18:14 WIB

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Edy Yuwono. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Purwokerto - Penasihat hukum bekas Rektor Universitas Jenderal Soedirman Edy Yuwono memprotes pengawalan ketat kliennya saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Tengah, Rabu, 27 November 2013. Selama dalam perjalanan dari Lapas Purwokerto hingga ruang sidang, Edy dikawal anggota Brimob dengan tangan diborgol. “Sangat berlebihan, perlakuannya seperti terdakwa kasus terorisme,” kata pengacara Edy Yuwono, Sugeng Riyadi, di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis, 28 November 2013.

Edy Yuwono terlihat lebih kurus dibanding saat sebelum ditangkap. Jenggot putihnya juga terlihat lebih panjang. Edy yang mengenakan rompi kuning seragam terdakwa kasus korupsi dikawal enam anggota Brimob bersenjata laras panjang saat menuju pengadilan. “Klien saya bahkan harus dikawal hingga toilet,” ujarnya.

Menurut dia, perlakuan terhadap kliennya tidak usah terlalu berlebihan, apalagi harus diborgol. Dia beralasan, sejak proses penyidikan hingga persidangan, kliennya tidak pernah mempersulit dan selalu kooperatif. “Kami protes pengawalan ketat polisi, ini tugas jaksa untuk menghadirkan ke pengadilan,” katanya.

Dia berspekulasi, perlakuan berlebihan terhadap Edy itu merupakan bentuk ketidakkompakan jaksa. “Ada konflik internal di kalangan jaksa yang menginginkan Edy lepas dan satu sisi lainnya menginginkan Edy tetap diproses,” ujarnya. Tapi kejaksaan tetap menyeret Edy ke pengadilan dengan dakwaan melakukan perbuatan korupsi senilai Rp 2,154 miliar dari total nilai proyek kerja sama dengan PT Aneka Tambang sebesar Rp 5,8 miliar dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum, Hasan Nurodin Achmad, saat pembacaan surat dakwaan mengatakan, dana CSR PT Antam seharusnya digunakan untuk mengembangkan bidang peternakan dan pertanian. Dalam proyek itu, Edy bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran dan penanggung jawab, Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo menjadi ketua pelaksana program, dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi bertindak sebagai bendahara.

”Realita di lapangan ternyata ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja (KAK). Yakni tidak ada pos keamanan, sumur peternakan itik, tempat pakan ayam, kandang pengembangbiakan ternak sapi, dan bak penyemaian ikan,” katanya.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya