Pedagang kaki lima yang berjualan di halaman Masjid Raya Provinsi Jawa Barat yang seharusnya bebas PKL di Bandung, Rabu (26/5). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah memindahkan 400 pedagang kaki lima (PKL) di tiga zona merah--daerah larangan berdagang--di Kota Bandung. “400 PKL itu harus pindah ke Pasar Gede Bage,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Moch. Teddy Wirakusumah, setelah memantau daerah Kepatihan, Bandung, Rabu, 27 November 2013.
Menurut Teddy, Pasar Gede Bage, yang sedang dibangun, saat ini sudah menampung sekitar 430 PKL. Jika pembangunan telah rampung, Pasar Gede Bage dapat menampung 800 PKL.
Teddy mengatakan, PKL di tiga titik zona merah berada di Jalan Kepatiha, Jalan Dalem Kaum (samping Masjid Agung Bandung), dan Jalan Oto Iskandar Dinata. Proses pemindahan mereka berjalan alot. Petugas Satpol PP harus bersosialisasi tentang pemindahan itu selama enam bulan. “Banyak PKL yang melawan. Namun setelah dibujuk, mereka menyetujui relokasi itu,” katanya.
Bukan hanya di tiga zona merah itu saja, pemerintah masih harus memindahkan PKL yang berdagang di empat titik lainnya, salah satunya di Jalan Merdeka. “Itu juga zona merah. Jalan Merdeka juga berdekatan dengan Kantor Pemerintahan Kota Bandung, jadi harus dipindah,” kata dia.
Jumlah PKL di Kota Bandung saat ini mencapai 25 ribu orang. “Selama mereka masih berdagang di zona merah, tugas kami belum selesai,” ujar Teddy.