Wartawan Praperadilankan Polisi dalam Kasus Udin  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 26 November 2013 19:23 WIB

Aksi 'Solidaritas Wartawan Untuk Udin' di Jalan Malioboro, Yogyakarta, pada 19 Agustus 2013. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekelompok wartawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Yogyakarta di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Selasa, 26 November 2013. Pasalnya, 17 tahun setelah penganiayaan yang menyebabkan kematian wartawan koran Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin, polisi tak kunjung mengungkap kasus ini.

"Sudah 17 tahun kasus ini belum terungkap, sudah 16 kapolda dan 1 kapolwil tak mampu mengungkap pelaku pembunuhan Udin," kata Ramdlon Naning, salah satu tim pengacara penggugat.

Penganiayaan Udin, panggilan akrab Fuad Muhammad Syafrudin, terjadi pada 13 Agustus 1996. Udin meninggal dunia pada 16 Agustus 1996 setelah sempat dirawat di rumah sakit. Polisi saat itu malah menetapkan Dwi Sumaji alias Iwik sebagai tersangka dengan tuduhan berselingkuh dengan Marsiem, istri Udin. Tapi di pengadilan jaksa justru menuntut bebas Dwi Sumaji dan hakim mengabulkan tuntutan jaksa dengan membebaskan Dwi Sumaji. Penetapan Iwik sebagai tersangka diduga merupakan rekayasa.

Tapi polisi tak kunjung mengusut kembali kasus itu. "Pemohon sudah berkali-kali sampaikan masukan agar pengungkapan kasus berfokus pada latar belakang pemberitaan, tapi hingga sekarang mangkrak," kata Ramdlon. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Asep Kuswara ini dihadiri 100 wartawan.

Pengacara penggugat menuntut polisi melanjutkan penanganan kasus ini sehingga pelaku pembunuh Udin terungkap. “Jika polisi tidak mampu menangani kasus ini harus mengaku tidak mampu dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Ramdlon.

Kuasa hukum polisi dalam eksepsinya menyatakan, polisi tak perlu menanggapi gugatan itu, sebab pemohon tak punya legal standing. "Pemohon selalu mendalilkan tentang tugas dan kewenangan Polri yang tak dilakukan secara sungguh-sungguh. Tapi itu hanya anggapan pemohon yang tidak ada hubungan dengan pra-peradilan," kata AKBP Bambang Wardani, kuasa hukum Polda DIY.

Koordinator Solidaritas Wartawan untuk Udin, Taufiq Juwariyanto, menyatakan wartawan ingin kasus ini tuntas. Polisi sudah disodori 45 bukti untuk mengungkap pelakunya. "Kurang apalagi? Kami sudah kehabisan kata-kata," kata dia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta Hendrawan Setiawan menyatakan, dalam eksepsi, polisi mengakui kasus Udin tak bisa di-SP3-kan karena Polda tak pernah meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. "Ini seolah menjadi pengakuan Polda bahwa proses penyelidikan pun sebenarnya tak pernah dilakukan," kata dia. Pada sidang selanjutnya, akan dihadirkan saksi Dwi Sumaji dan bekas pengacaranya, juga Marsiem.

MUH SYAIFULLAH

Berita terkait

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

26 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

26 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

27 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya