Teka Teki Boediono dalam Kasus Century

Reporter

Sabtu, 23 November 2013 04:13 WIB

Wakil Presiden Boediono. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, seandainya Wakil Presiden Boediono benar diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus Century, maka Boediono dianggap mengetahui atau mendengar atau melihat dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. "Jika sampai diperiksa, berarti penyidik merasa ada informasi yang perlu dikonfirmasi," kata Johan di kantornya, Jumat, 22 November 2013.

Johan mengatakan, Boediono pernah diperiksa sekali saat penyelidikan kasus Century. Ketika itu, pemeriksaan di kantor Boediono. Kapasitas Boediono saat diperiksa, kata Johan, sama seperti di tahap penyelidikan, yaitu sebagai Gubernur Bank Indonesia.

"Ini sama seperti yang pernah KPK lakukan terhadap Sri Mulyani dan beberapa saksi lainnya," kata dia. "Yang penting adalah informasi itu terkonfirmasi," lanjutnya.

Sebelumnya, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya memberi sinyal adanya dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kasus Bank Century. Pihak pertama, adalah yang bertanggungjawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pihak kedua, adalah yang bertanggungjawab terhadap pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century.

Budi Mulya yang diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah hampir setahun menjadi tersangka langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelum ditahan, dia berkukuh penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI.

Akibat penetapan itu, Century mendapat kucuran dana hingga Rp 6,7 triliun. Padahal Budi Mulya sepakat Century hanya butuh Rp 1 triliun.

Ketua KPK Abraham Samad memastikan kasus Century belum berakhir dengan penahanan Budi Mulya. Pengenaan pasal 55 ayat (1) KUHP kepada Budi Mulya, membuka kemungkinan KPK menemukan tersangka lain.

"Kerja KPK itu kelihatannya mengurai satu per satu orang, tapi pada akhirnya juga bisa kena," kata Samad sambil menambahkan, "Semua sama di pandangan hukum, wapres maupun menteri. Saya persilakan masyarakat mengikuti sidang Budi Mulya. Itu patokannya supaya bisa melihat lebih jelas kasus ini mengarah ke mana."

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya
Perlu Berapa Jam untuk Membobol Situs Australia?

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya