Harus Bayar Utang Rp 39 M, Harta Angie Cuma Rp 6 M  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 22 November 2013 11:19 WIB

Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memainkan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional. Vonis ini masih dirasa terlalu enteng bagi jaksa, sehingga mereka megajukan kasasi ke Mahkamah Agung. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Angelina Patricia Pingkan Sondakh harus mengembalikan duit Rp 36,9 miliar berdasarkan putusan kasasi kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angka itu bisa membuatnya terancam bangkrut apabila kita melihat angka pada laporan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2010.

Angelina melaporkan kekayaannya dua kali, yakni pada 2003 sebesar Rp 618,263 juta dan US$ 7.500 dan meningkat hampir sepuluh kali lipat dalam laporannya tujuh tahun kemudian. Dalam laporan bulan Juli 2010 itu, Angelina menyebutkan hartanya Rp 6,115 miliar dan US$9.628. Dengan nilai sebesar itu, Angelina jelas terancam bangkrut. Itu jika perubahan harta Angelina Sondakh selama tiga tahun terakhir tak berubah.

Angelina Sondakh pekan lalu sudah mendapat vonis 12 tahun penjara. Ia diwajibkan membayar denda 500 juta atau hukuman kurungan selama delapan bulan. "Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Kalau tak dibayar, harus diganti 5 tahun penjara," kata juru bicara MA, Ridwan Manshur. Itu berarti Angie harus mengembalikan duit Rp 39,6 miliar. (Baca:Angie Harus Kembalikan Uang Rp 39,6 Miliar)

Vonis dibacakan Rabu lalu oleh majelis hakim agung yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan Mohammad Askin. Putusan itu memperberat hukuman Angie dalam kasus suap penanganan proyek di Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Proyek di Kementerian Olahraga yang dimaksudkan adalah proyek pembangunan Wisma Atlet, Palembang. Semula Angie divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 6 bulan. Pengadilan tingkat banding menguatkan putusan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi berharap vonis Angie bisa menjadi yurisprudensi hakim untuk menghukum para pelaku kejahatan korupsi. “Ini bisa menstimulasi hakim lain dan Mahkamah Agung bisa menjadikan putusan Angie sebagai yurisprudensi,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas Kamis, 21 November 2013, kemarin. (Baca juga:Samad: Putusan Kasasi Angie Cermin Keadilan)

KPK saat ini masih menunggu salinan putusan kasasi itu. Ihwal kerugian negara dan denda yang harus diganti Angie, kata juru bicara Johan Budi S.P., pihaknya melihat kesanggupan Angie. Jika tak sanggup, kata Johan, “Hartanya akan disita.” (Baca: Harta Angelina Sondakh yang Janggal)

Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, mengaku belum bisa memastikan vonis kliennya itu karena belum menerima salinan putusan. Namun, kata dia, jika benar, Mahkamah Agung ibarat algojo, bukan tempat mencari keadilan.

ANTON A | M. RIZKI | BUNGA MANGGIASIH | TRI SUHARMAN | WANTO



Berita Terkait
Samad: Putusan Kasasi Angie Cermin Keadilan
Kuasa Hukum Angelina Belum Terima Putusan MA
Harta Angelina Sondakh yang Janggal
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang













Advertising
Advertising

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

8 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

9 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

12 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

13 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

14 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

16 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

16 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

17 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

20 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya