TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Brigadir Satu Rahmat Sutopo, anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Rahmat dihukum karena menjadi pengedar atau perantara narkotik jenis sabu.
Dalam amar putusannya, hakim juga mengganjar Rahmat dengan keharusan membayar denda Rp 1 miliar, atau denda dua bulan tahanan sebagai pengganti denda. “Tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) tentang Pengedaran dan Jual Beli Narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Ifa Sudewi dalam persidangan, Kamis petang, 21 November 2013.
Tindakan terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotik serta merusak citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum. Hukuman yang diberikan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa berupa penjara tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar atau dua bulan tahanan sebagai pengganti denda.
Rahmat menangis mendengar pembacaan putusan tersebut. Dia menyatakan belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Rahmat adalah pengantar sabu pesanan mantan Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Kolonel Laut Antar Setyabudi. Dia tertangkap tangan oleh petugas Badan Narkotika Nasional pada 29 April 2013.
Penangkapan dilakukan saat Rahmat keluar dari lobi Hotel Ciputra, Simpang Lima, Semarang. Saat itu, Rahmat usai mengantarkan paket sabu-sabu seberat 0,8 gram pesanan Kolonel Antar di kamar 1033 Hotel Ciputra.