Angelina Sondakh seusai menjalani pemberkasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (Agustus 2012). Mantan anggota DPR yang terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet ini juga dikenal gemar berbelanja termasuk juga tas mewah Hermes. [TEMPO/Seto Wardhana]
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus korupsi penggiringan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Putusan majelis kasasi menghukum Angelina Sondakh pidana penjara 12 tahun. Pada pengadilan tingkat pertama dan kedua, Angelina divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah. "Baguslah, kami mengapresiasi putusan MA yang mencerminkan keadilan di masyarakat," kata Abraham, Kamis, 21 November 2013.
Hukuman yang lebih berat ini diharapkan Abraham membuat pihak lain berpikir ulang jika ingin coba-coba melakukan korupsi. "Kami ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera, supaya orang berpikir," tuturnya.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar juga menghukum Angie--begitu mantan politikus Demokrat ini sering disapa--untuk membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta.