Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan

Reporter

Kamis, 21 November 2013 07:44 WIB

Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Menara TVRI, Jakarta. Dok. TEMPO/Bismo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pelanggaran sejumlah aturan dalam pembelian hak siar pertandingan sepak bola Liga Italia Seri A oleh Televisi Republik Indonesia. TVRI membeli hak siar itu seharga US$ 9,75 juta (dengan kurs 9.500 per dolar, sekitar Rp 92,6 miliar) dari agensi MP & Silva Singapura. Pembelian menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini untuk kontrak tahun jamak dari 2012 sampai 2015. “Kontrak tahun jamak itu belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan,” demikian kesimpulan audit BPK yang salinannya diperoleh Tempo.

Dalam audit bertanggal 23 Mei 2013 itu, BPK menyebutkan nilai kontrak pembelian hak siar itu untuk tiga musim pertandingan. Pada musim 2012/2013, kontraknya senilai US$ 3 juta. Musim 2013/2014 sebesar US$ 3,25 juta. Kemudian musim 2014/2015 senilai US$ 3,5 juta. Anggaran tahun jamak itu, menurut BPK, tak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran 2012 TVRI. Yang tersedia hanya anggaran belanja sewa sebesar Rp 19,2 miliar dan Rp 17,8 miliar di antaranya dibelikan hak siar Liga Italia.

TVRI, kata BPK, tak menyampaikan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan saat menyampaikan rencana kerja dan anggaran 2012. Direktur Keuangan TVRI Eddy Machmudi Effendi pada 18 Juni 2012 mengirim surat permohonan dapat melaksanakan kontrak tahun jamak dan menggunakan valuta asing ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Dua hari kemudian, tanpa persetujuan Kementerian Keuangan, Direktur Utama TVRI Farhat Syukri menandatangani kontrak dengan MP & Silva Singapura.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Boediarso membenarkan TVRI mengajukan kontrak tahun jamak. Namun, Boediarso menolak permohonan itu delapan hari setelah TVRI mengirim surat. “Yang berwenang menyetujui adalah Menteri Keuangan,” kata Boediarso kemarin.

Belakangan, TVRI merevisi beberapa klausul dalam perjanjian dengan MP & Silva untuk menyiasati ketidakcukupan biaya hak siar US$ 9,75 juta. Klausul biaya yang tadinya tiga musim diubah hanya satu musim 2012/2013 sebesar US$ 3 juta. Pembayaran yang semula dua termin, masing-masing US$ 1,5 juta, yang tadinya akan dibayar 30 Juni dan 1 Oktober, diubah menjadi 20 Juli dan 1 Oktober. Akan tetapi, pembayaran pada 1 Oktober diundurkan lagi menjadi 15 Januari 2013. Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan pembayaran itu termasuk kontrak tahun jamak.

Irwan Hendarmin, bekas Direktur Program dan Berita TVRI, mengakui dialah yang melobi agen di Singapura agar hak siar tersebut bisa dibeli medianya. “Kami ingin menunjukkan TVRI mampu menayangkan hiburan yang menarik masyarakat ,” kata Irwan. Anehnya, Irwan tak tahu soal anggaran pembelian hak siar karena baru menjabat April 2012, sesudah anggaran TVRI disetujui. “Kalau soal pembayaran, silakan tanya ke Direktur Keuangan,” ujarnya. Eddy Machmudi Effendi, yang sudah mundur sebagai Direktur Keuangan, tak menanggapi telepon dan pesan pendek yang dikirim Tempo.


Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai TVRI meneken kontrak dalam waktu cepat dengan melanggar aturan diduga karena dipengaruhi suap. Menurut dia, jika proyek pembelian itu diurus sesuai aturan akan memakan waktu lama dan belum tentu disetujui Menteri Keuangan. “Kenapa tak sabar? Karena kalau tak cepat suapnya hilang,” kata dia. (Baca juga Kejaksaan Agung Selidiki Proyek Rp 47 M di TVRI).

NURHASIM






BPK

Berita terkait

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

2 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

37 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

40 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Maksud PUPR Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Kereta Ekonomi Generasi Baru

Berita terpopuler ekonomi bisnis sepanjang Jumat, 22 Maret 2024 yakni maksud PUPR sebut pembangunan IKN gerudukan dan was-was diperiksa BPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

40 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

40 hari lalu

BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN sejak 2022, Ini Hasilnya

Pembangunan IKN di Kalimantan Timur yang dilakukan besar-besaran dan berkejaran dengan waktu,

Baca Selengkapnya

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

40 hari lalu

Terkini: PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, KFC dan Burger King hingga Popeyes Tebar Promo Paket Berbuka Puasa

Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Cakra Nagara mengatakan pembangunan IKN dilakukan gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

41 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di IKN Telan Biaya Rp 68 Triliun, PUPR Mengaku Was-was dengan Audit BPK

Kementerian PUPR mengaku was-was dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal pembangungan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

41 hari lalu

PUPR Sebut Pembangunan IKN Gerudukan dan Was-was Diperiksa BPK, Apa Maksudnya?

Direktur Bina Penataan Bangunan, PUPR, mengatakan pembangunan IKN dilakukan secara gerudukan dan khawatir dengan pemeriksaan BPK.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

41 hari lalu

Kasus Suap Audit di Sorong, KPK Limpahkan Berkas Perkara Tiga Pejabat BPK ke Pengadilan Tipikor

KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat selaku penerima suap

Baca Selengkapnya

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

44 hari lalu

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya