Gitar bas milik Joko Widodo hasil pemberian bassis grup band rock Metallica, Robert Trujillo saat diserahkan oleh Heru Budi Hartono ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (6/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menetapkan gitar bas milik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yang ditandatangani oleh Robert Trujillo selaku personel grup Metallica, sebagai barang milik negara. Penetapan status gitar tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan status penggunaan.
"Gitar ini ditetapkan sebagai BMN (barang milik negara) pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang rencananya tidak akan dilelang, namun akan di-display di gedung KPK untuk pembelajaran khalayak umum," kata Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Tavianto Noegroho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 November 2013.
Selain gitar Jokowi, ada enam barang gratifikasi lainnya yang telah ditetapkan statusnya, yaitu iPad 2, handphone Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik, dan suvenir berupa replika/maket/miniatur.
KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Kekayaan Negara, yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan barang dan wajib melakukan pengawasan dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN.