Penyidik Angkut 100 Dokumen dari PT Garam  

Reporter

Rabu, 20 November 2013 17:59 WIB

Petani garam. ANTARA/Saiful Bahri

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rohmadi, mengatakan, para penyidik berhasil membawa 100 dokumen dari kantor PT Garam (Persero) di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 93, Surabaya. Dokumen ini diyakini mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Garam.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Leo Pramuka, mantan Direktur Utama PT Garam periode 2002-2007, sebagai tersangka. Dia dituding melakukan korupsi dalam penjualan aset tanah seluas dua hektare senilai Rp 19 miliar milik PT Garam di Salemba, Jakarta. "Dokumen baru ini diharapkan bisa memperkuat status tersangka,” kata Rohmadi seusai penggeledahan, Rabu, 20 November 2013.

Rohmadi mengakui penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 20 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya adalah mantan Direktur Keuangan PT Garam 2002-2007, Slamet Untung Irredenta.

Slamet Untung saat ini menjabat Komisaris Utama PT Garam. Penyidik sudah memeriksa Slamet Untung sebagai saksi sebanyak dua kali. Rohmadi enggan berspekulasi ihwal kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk perihal dugaan keterlibatan Hartono Tanoesudibjo, kakak kandung Hary Tanoesudibjo, calon wakil presiden dari Partai Hanura.

Hartono adalah komisaris PT Simtex Wasindo Wangsatama yang membeli tanah milik PT Garam.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim yang beranggota lima orang tiba di kantor PT Garam pukul 12.15 WIB dan baru keluar sekitar pukul 15.30 WIB. Penyidik keluar dari kantor PT Garam dengan membawa segepok dokumen.

Rohmadi mengatakan, tersangka Leo Pramuka diancam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. "Sementara 1 tersangka, semua masih dikembangkan," ujarnya.

Direktur Utama PT Garam, Yulian Lintang, menyerahkan kasus dugaan korupsi kepada penyidik Kejati Jatim. Ia mendukung penuh proses penyidikan yang digelar Kejati Jatim. Pihaknya berencana memberikan tawaran bantuan hukum kepada Leo Pramuka.

Menurut Yulian, penjualan aset tanah PT Garam senilai Rp 19 miliar sudah sesuai prosedur. "Kami tunggu saja proses penyidikan. Sebelum proses persidangan, kami akan tawarkan bantuan hukum kepada tersangka," ucap Yulian kepada Tempo.

Kasus ini bermula dari penjualan lahan milik PT Garam kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama pada 2005. PT Simtex adalah satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam untuk ketujuh kalinya. Lelang terpaksa digelar hingga 7 kali karena harga jual yang ditetapkan PT Garam terlampau mahal.

Aset tanah seluas dua hektare itu diperkirakan bernilai Rp 54 miliar. Namun, tanah hanya dijual Rp 19 miliar. Adapun PT Simtex sebelumnya terlibat kontrak perjanjian pengelolaan lahan itu sejak 2003 hingga 20 tahun ke depan.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

20 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

3 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya