Diperiksa KPK 7 Jam, Muka Atut Memerah  

Reporter

Selasa, 19 November 2013 17:56 WIB

Gubernur Banten, Atut Chosiyah mengenakan jilbab monogram keluaran rumah mode Louis Vuitton seharga AS $565 atau sekitar Rp 6,5 juta ketika memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 19 November 2013. Atut diperiksa selama tujuh jam dan keluar pukul 16.46 dengan wajah memerah.

Kepada wartawan, Atut mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan sarana dan prasarana di pemerintahannya. "Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut di halaman gedung KPK, Selasa, 19 November 2013. Sayangnya, Atut tak menjelaskan lebih detail ihwal keterangan yang dia maksud.

Atut mengenakan baju batik cokelat-hitam yang disandingkan dengan celana dan kerudung hitam. Alas kakinya sepatu lari merk Hogan berwarna biru dongker. Atut tak bersedia memberi komentar lebih banyak. Dengan dikawal banyak ajudan, Atut memaksakan diri untuk masuk ke mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam B-22-AAH.

KPK meminta keterangan Atut dalam kaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.

Semalam, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberi sinyal terseretnya Atut dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun tak menggamblangkan kasus yang dia maksud, menurut Busyro, Atut bisa jadi merupakan kepala daerah yang bisa dimintai pertanggungjawaban. "Ya benar begitu, seperti Tangerang Selatan," kata Busyro di gedung kantornya, Senin, 18 November 2013.

Sebelum bicara soal Atut, Busyro terlebih dahulu bicara soal suami adik Atut yang juga merupakan Wali Kota Tangerang Selatan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel.

Menurut Busyro, saat ini dalam kasus alkes Tangsel, penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka baru yang berada di tingkat pejabat pembuat komitmen. "Cara kerja KPK, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir-minggir, langsung nabrak ke atas," kata Busyro.

Busyro memberi contoh, dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal bukan orang yang pertama kali ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus travel cheque, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kena belakangan. "Itu memang karakter kerja KPK. Tunggu saja kami sedang mengumpulkan bukti," kata dia.

Pada 11 November 2013, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus proyek pengadaan alkes Tangsel. Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, dan Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait:
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Siang-Malam
KPK Periksa Kaki Tangan Adik Atut
Usut Proyek Alkes, KPK Panggil Atut
Kroni Adik Atut Diduga Bancakan Proyek Kesehatan

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

40 menit lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

6 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

10 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

15 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

15 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

15 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

17 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

20 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya