MK Lanjutkan Sidang PUU KPK

Reporter

Editor

Kamis, 16 Desember 2004 11:14 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan Peninjauan Undang-Undang (PUU) tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Bram HD Manopo, tersangka pemasok helikopter MI-2 dalam kasus korupsi Abdullah Puteh, Kamis (16/12). Sidang pertama telah digelar Selasa (30/10) lalu. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan permohonan setelah perbaikan. Untuk diketahui, dalam sidang pertama lalu majelis hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Hal-hal yang diperbaiki dalam permohonan itu adalah susunan tim kuasa hukum. Semula kuasa hukum Bram adalah OC Kaligis, Marselina Simatupang, dan Rachmawati. Seperti yang diungkapkan Bram dalam sidang pertamanya, OC mengundurkan diri dengan alasan kesibukan. Kini, kuasa hukum Bram adalah Muhamad Assegaf, Astifuddin, dan Rachmawati. Namun, seperti terlihat pada papan pengumuman MK hari ini ternyata tidak terdapat nama Astifuddin, melainkan masih tetap Marselina. Selain itu, perbaikan yang perlu dilakukan adalah halaman enam permohonan. Halaman enam itu menyebutkan pemohon belum menerima Berita Acara Penyidikan (BAP), padahal saat ini sudah diterima. Kedua macam perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon itu disampaikan Assegaf usai sidang pertama yang lalu. Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diajukan Bram selaku direktur utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Dugaan penyelewengan dalam pengadaan helikopter MI-2 merek ALC Rostov Rusia milik pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diduga dilakukan Bram antara 2001 sampai Juli 2002. Sedangkan UU KPK berlaku 27 Desember 2002, dan KPK terbentuk 27 Desember 2003. Karena hal itulah, Assegaf seusai sidang berpendapat bahwa Bram tidak dapat disidik KPK melainkan oleh kepolisian dan kejaksaan. "UU ini diberlakukan mundur atau retroaktif, dan ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Assegaf ketika itu. Pasal 68 UU KPK, yang dipermasalahkan itu menyebutkan, "semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9". Menurut Assegaf, UU tersebut tidak dapat diberlakukan mundur, karena akan bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945. "Dalam UUD 1945 disebutkan dalam segala bentuk apapun tidak boleh retroaktif," ujar Assegaf. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pasal 68 UU tentang KPK bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selama belum ada keputusan dari MK mengenai permasalahan ini, pemohon memohon agar MK mengeluarkan putusan penangguhan yang berisi memerintahkan KPK menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan/yang berkaitan dengan pemohon baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc. Dengan adanya permohonan pemohon untuk penangguhan kasus tersebut di KPK, ada kekhawatiran proses PUU KPK ini akan menghambat pemeriksaan perkara korupsi. Menanggapi hal tersebut, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (10/12) lalu Ketua MK Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku mengikat untuk umum dan wajib dilaksanakan sampai ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jimly menambahkan dengan adanya PUU KPK ini, kasus korupsi Abdullah Puteh tetap dapat dilanjutkan. Sidang dilanjutkan pukul 14.00 WIB, hari ini.Indriani

Berita terkait

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

19 menit lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Sengketa Pileg PPP di Banten Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan Partai Persatuan Pembangunan alias PPP dalam sengketa pileg DPR RI di Banten dan DPRD Kota Tangerang tidak diterima.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

3 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

4 jam lalu

Kata PPP Soal Sejumlah Gugatan Sengketa Pileg yang Tak Diterima MK

PPP merespons soal MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Garuda di Kaltim Tidak Diterima

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Kalimantan Timur tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

8 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

9 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

9 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya