TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pelaku kerusuhan di Mahkamah Konstitusi berinisial AS, semalam sekitar pukul 00.30 menyerahkan diri ke markas besar Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Dia langsung diperiksa penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Sabtu, 16 November 2013.
Kamis, 14 November lalu, kerusuhan terjadi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi saat hakim membacakan putusan terhadap sengketa pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan. Namun, setelah putusan perkara nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 selesai dibacakan, massa pendukung pemohon gugatan merasa tidak puas dan mengobrak-abrik Gedung MK.
Puluhan massa yang merasa tidak puas mulai mendesak masuk ke ruang sidang pleno. Beberapa satpam tak kuasa menahan amukan massa. Para hakim yang sedang membacakan putusan perkara kocar-kacir menghindari kerusuhan. Selanjutnya puluhan orang itu mengobrak-abrik ruang sidang pleno MK. Mikrofon, kursi, dan segala macam perabotan di ruang sidang dilempar dan dibanting.
Keterlibatan AS dalam kerusuhan ini, menurut Rikwanto, terbukti dari rekaman kamera pengawas yang ada di ruang sidang. "Kamera CCTV merekam aksi tersangka AS bersama massa mengobrak-abrik ruang sidang."
Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi telah memeriksa calon Wakil Gubernur Maluku Daud Sangadji dan 14 orang lain di Polda Metro Jaya. Daud diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam kericuhan itu. Sangaji ditangkap Kamis malam di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat. Ia diperiksa sebagai saksi karena ada keterangan saksi lain yang menyebut-nyebut namanya.
AS ditetapkan menjadi tersangka bersama dua orang lain, yakni Kisman Sangaji dan Maula Tuhuteru. Mereka dijerat pasal penghasutan, perusakan, dan penghinaan terhadap peradilan. "Berdasarkan pemeriksaan, mereka melanggar pasal 170 KUHP, dan telah kami tahan." Kini, polisi masih memburu 5 pelaku kerusuhan yang masih berkeliaran.
PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler
Rina Iriani, Guru SD yang Lompat Jadi Bupati
Loyalis Anas Gagal Dapatkan Uang Sitaan KPK
KPK: Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya
Dipanggil KPK, Bos Kernel Singapura Mangkir
Nazaruddin dan Loyalis Anas Reuni di KPK
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
3 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
3 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
3 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
3 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
3 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
3 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
4 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
4 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
4 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya