TEMPO.CO , Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim, Taufiqurrahman Syahuri, menuding badan pengawasan Dewan Etik bentukan Mahkamah Konstitusi bermasalah. Pembentukan Dewan Etik berdasarkan Peraturan MK, menurut dia, tak memiliki dasar hukum kuat karena tak tercantum dalam perundang-undangan.
"Pendanaan Dewan Etik dari mana?” kata Taufiqurrahman, Sabtu, 16 November 2013. “Kalau dari anggaran MK, dasarnya apa? Kementerian Keuangan tak akan bisa memberikan dana pada badan yang tak memiliki dasar hukum kuat."
Dewan Etik, menurut dia, adalah bentuk dan bukti ketidakpedulian MK terhadap Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelamatan MK. Badan Pengawas ini terus kukuh dibentuk para hakim MK meski dalam Perpu sudah terfasilitasi melalui pasal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
Dewan Etik sangat diragukan dapat independen dan menjalankan tugas secara efektif. Berbeda dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang berisi tokoh independen dan memiliki sekretariat eksternal. Salah satu alasannya adalah sekretariat Dewan Etik berada di bawah Sekretariat Jenderal MK.
Oleh karena itu, dia mengganggap Dewan Etik tak dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Hakim MK, melalui sekjen, dapat mempersulit dan menghalangi adanya laporan pelanggaran etik atau perilaku dari masyarakat.
Menurut dia, pejabat sekjen adalah anak buah hakim MK. Sekjen memiliki akses dan kuasa untuk menahan atau menyembunyikan laporan masyarakat tentang salah satu hakim MK dari jangkauan Dewan Etik. "MK harusnya dewasa dengan membiarkan pengawasan eksternal melalui MKHK. Tak usah berkukuh buat DE."
FRANSISCO ROSARIANS
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya