PN Jakarta Selatan Vonis Chatibul Umam Denda Rp 500 Juta

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 11:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum tergugat Chatibul Umam, pengurus teras DPP PKB, agar membayar uang ganti rugi sebesar Rp 500 juta, Rabu (9/1). Denda itu harus dibayarkan dalam jangka waktu delapan hari sejak diputuskan. Majelis hakim yang dipimpin Hesmu Purwanto itu mengharuskan Chatibul membuat permohonan maaf kepada penggugat mantan Menteri Pertambangan dan Energi Ginandjar Kartasasmita di Harian Kompas dan Metro TV dalam satu kali penayangan. Keputusan itu dikeluarkan majelis hakim berkaitan dengan gugatan Ginandjar Kartasasmita yang menuduh Chatibul Umam telah melakukan pencemaran nama baik dalam pernyataannya kepada Metro TV tanggal 30 Mei 2001 pukul 20.00 WIB di sela-sela Sidang Paripurna. Menurut majelis hakim, Chatibul menuduh Ginandjar telah melakukan mark-up proyek production sharing contract antara Pertamina dan PT Caltex. Disebutkan Chatibul, bahwa dalam kontrak kerjasama selama sepanjang 20 tahun itu, Ginanjar melakukan mark up sebanyak Rp 550 miliar. Majelis hakim memandang perbuatan tergugat telah melanggar hukum, karena mengabaikan kepatutan, ketelitian, dan kesopanan. Selain itu, Chatibul tidak mempunyai wewenang untuk berkomentar mengenai masalah tersebut, sebab ia bukan penyidik dan kasus tersebut belum diungkap secara resmi oleh penegak hukum. “Sehingga belum diketahui jelas posisi Ginandjar saat itu,” kata Hesmu. Karena itu, majelis hakim memandang bahwa tergugat Chatibul Umam telah melanggar pasal 1365 dan 1372 KUHAP tentang pencemaran nama baik. Untuk itu, hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan Ginanjar. Adapun tuntutan lainnya seperti sita jaminan barang-barang milik tergugat, baik yang tetap maupun tidak tetap, ditolak. Menanggapi putusan hakim tersebut kuasa hukum tergugat, Syaiful Anwar, menyatakan akan banding. “Kami sangat kecewa dengan putusan ini. Karena dengan daftar gugatan pencemaran nama baik, hakim telah melampaui kewenangannya. Yang tadi adalah kewenangan pengadilan pidana dan bukannya perdata,” ujar Syaiful. Mengenai jangka waktu batas eksekusi ganti rugi immaterial selama delapan hari, menurut Syaiful, keputusan hakim saat ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Karena pihaknya masih akan melakukan upaya hukum lainnya dan itu diberi waktu selama 14 hari. (Ucok Ritonga - Tempo News Room)

Berita terkait

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

7 menit lalu

Cegah Kejadian Asusila, DKI Utus 35 Personel Gabungan Jaga RTH Tubagus Angke

Langkah Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan keamanan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat untuk mencegah kejadian asusila di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

8 menit lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

12 menit lalu

Timnas Indonesia U-23 Tiba di Paris, Erick Thohir Ingin Persiapan Hadapi Guinea Lebih Optimal

Erick Thohir ingin persiapan Timnas Indonesia menghadapi playoff Olimpiade Paris 2024 melawan Guinea, pada 9 Mei mendatang berjalan optimal.

Baca Selengkapnya

Mulai Bulan ini, LRT Jabodebek Tambah 28 Perjalanan di Hari kerja

13 menit lalu

Mulai Bulan ini, LRT Jabodebek Tambah 28 Perjalanan di Hari kerja

Penambahan perjalanan bakal membuat jumlah perjalanan LRT Jabodebek pada hari kerja mencapai 336 perjalanan setiap harinya

Baca Selengkapnya

Kepala BMKG: Suhu Panas Akhir-akhir Ini karena Peralihan Musim

14 menit lalu

Kepala BMKG: Suhu Panas Akhir-akhir Ini karena Peralihan Musim

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menegaskan cuaca panas akhir-akhir ini bukanlah akibat gelombang panas (heatwave), tapi suhu panas.

Baca Selengkapnya

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

14 menit lalu

Kenapa Nomor Tidak Bisa Daftar WA? Ini Cara Mengatasinya

Beberapa dari Anda mungkin bertanya-tanya, kenapa tidak bisa daftar WA? Ini penyebab dan cara mengatasinya yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

3 Masalah Timnas Indonesia U-23 Jelang Lawan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

15 menit lalu

3 Masalah Timnas Indonesia U-23 Jelang Lawan Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024

Pengamat sepak bola Mohamad Kusnaeni mengungkapkan tiga masalah Timnas Indonesia U-23 yang harus diperbaiki sebelum melawan Guinea.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

16 menit lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Israel Bombardir Rafah Balas Tembakan Roket Hamas, Belasan Orang Tewas

17 menit lalu

Israel Bombardir Rafah Balas Tembakan Roket Hamas, Belasan Orang Tewas

Israel membalas serangan roket Hamas terhadap penyeberangan Kerem Shalom dengan serangan udara yang menewaskan belasan warga di Rafah.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

19 menit lalu

Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.

Baca Selengkapnya