Penetapan Tersangka Bupati Rina Dinilai Janggal
Editor
LN Idayanie Yogya
Kamis, 14 November 2013 16:38 WIB
TEMPO.CO, Karanganyar - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah hari ini, Kamis, 14 November 2013, mengumumkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan Griya Lawu Asri di Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. Rina diduga menikmati uang korupsi sebesar Rp 11,1 miliar.
Pengacara Rina, Rudy Alfonso, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka itu janggal. “Karena dalam kasus tersebut sudah ada vonis yang inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata dia ketika dihubungi Tempo, hari ini.
”Perkara itu sudah disidangkan, ada putusan yang menyatakan pegawai koperasi bersalah,” dia melanjutkan.
Dalam vonis yang berkekuatan hukum tetap tersebut, dia mengatakan, Rina sama sekali tidak disebut dalam vonis terdakwa, yaitu Handoko Mulyono, Fransiska Rianasari, maupun Tony Iwan Haryono.
Dia mengakui nama Rina sempat disebut dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. “Tapi saat vonis tidak ada yang menyatakan Rina terlibat korupsi,” katanya.
Dia mengatakan biasanya dalam putusan hakim ada Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan seseorang terlibat korupsi, turut serta, atau memerintahkan korupsi. “Faktanya, dalam putusan hakim, tidak ada tentang turut serta,” kata Rudy.
Dia mempertanyakan dasar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka. Sebab, dalam kasus yang sudah divonis dengan berkekuatan hukum tetap, Rina dinyatakan tidak terlibat. “Kecuali kalau ditetapkan tersangka di kasus lain,” katanya.
Soal kehadiran Rina jika dipanggil sebagai tersangka, dia mengaku belum bisa memutuskan. “Akan kami lihat dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Rina diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 9 April 2013 di rumah pribadinya. Penyidik mendatangi Rina karena yang bersangkutan mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 3 dan 8 April 2013.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita Terpopuler:
Ahmad Dhani Mengaku Bangkrut Gara-gara Kasus AQJ
Dahlan: Marzuki Alie Minta Teuku Bagus Dipecat
Cerita Ganjar tentang Gubernur 'Bodoh'
Nazar: Uangnya Anas Triliunan Rupiah
Kisah Heroik TNI Damaikan Tentara Libanon-Israel
Atut, 'Ratu Banten' yang Hobi Pelesir