Pengacara Wawan Sesalkan Penolakan KPK
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Minggu, 10 November 2013 11:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pia Nasution, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)yang tidak mengabulkan permohonan kliennya untuk melayat Hikmat Komet, kakak ipar Wawan yang bakal dikebumikan, Ahad, 10 November 2013. "Yang jelas tidak punya rasa kemanusiaan," kata Pia saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Pia mengatakan, alasan KPK menolak permohonan kliennya demi keamanan terlalu berlebihan, karena Wawan tidak akan melayat seorang diri ke suami Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. "Tentunya dengan pengawalan ketat KPK dan kami tidak akan mempersoalkan pengawalan itu," ujar dia, "Soal pengawalan KPK pasti jago," ia menambahkan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan, penyidik menolak permohonan melayat Wawan dengan alasan keamanan terkait dengan proses penanganan kasus suap sengketa pilkada Lebak, Banten yang melibatkan Wawan. Namun Johan tak menjelaskan lebih rinci ihwal keamanan kasus yang dimaksud. (Baca : Wawan Belum Dapat Izin Hadiri Wafat Kakak Iparnya)
Berembus kabar, KPK tak ingin dalam proses melayat itu, terjadi pertemuan khusus antara pihak Atut dan Wawan soal kasus tersebut. Sebab, ada dugaan keterlibatan Gubernur Atut. Politikus Golkar itu kini berstatus saksi yang dicegah ke luar negeri dalam soal kasus tersebut. Oleh karena itu, izin melayat dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan.
Pia mengatakan, pertemuan antara Wawan dan Atut pasti tidak bisa dihindari bila diizinkan melayat, karena Wawan selaku adik akan menyampaikan belasungkawa kepada kakaknya. Bila pun dilarang, keluarga hanya ingin agar Wawan bisa ikut salat untuk kakak iparnya. "Salat jenazah tidak lama dan kami tidak masalah bila klien langsung dibawa kembali ke rutan," ucapnya.
Ia berjanji akan berkoordinasi dengan Wawan ihwal tindakan KPK tersebut. Kemungkinan untuk melakukan langkah hukum cukup terbuka, "Tetapi semua tergantung hasil koordinasi dengan klien kami."
Adapun Johan tidak mempermasalahkan bila kelak kebijakan KPK ini dianggap melanggar hak asasi manusia. "Silakan saja bila ada yang mengatakan begitu, orang ditahan aja sudah melanggar HAM," ucapnya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler
Suami Ratu Atut Meninggal di RSPAD
Soal Capres Lain, Prabowo: Coba Kirim Psikiater
Suami Atut Meninggal karena Stroke
Prabowo Sudah Bayangkan Jadi Presiden
Ical Akui Jadi Media Darling di TV Miliknya
Hikmat Wafat, Ini Ucapan Duka Cita Jusuf Kalla