Jusuf Syakir: Kekayaan Penyelenggara Negara Harus Diumumkan
Reporter
Editor
Senin, 13 Desember 2004 11:55 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar dengan tema publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Hotel Mandarin Jakarta, Senin (13/12). Pembicaranya adalah Jusuf Syakir, Teten Masduki, Agus Widjojo, dan Jen Ley dari Office of Government Ethics, USA. Seminar ini diselenggarakan oleh KPK untuk mencari jalan keluar masalah publikasi LHKPN. Beberapa pihak menyatakan keberatan kepada KPK jika laporan harta mereka diumumkan lengkap kepada publik. Sedangkan, masyarakat menginginkan laporan LHKPN yang dimasukan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) bisa diakses secara bebas oleh masyarakat. Sesuai dengan UU No. 28 tahun 1999, KPK tidak mempunyai kewenangan mengumumkan LHKPN. Namun hal itu dibantah Jusuf Syakir, mantan ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). "Dulu KPKPN juga tidak punya kewenangan berdasar undang-undang, namun kita mengumumkan berdasarkan surat kuasa dari penyelenggara negara, dan hal itu sudah dilakukan oleh KPK," kata dia. Menurutnya, jika pengumuman harus dilakukan secara individu oleh pejabat bersangkutan hal itu tidak mungkin dilakukan. Seminar ini dihadiri oleh kalangan eksekutif, yudikatif, maupun lembaga swadaya masyarakat. Sebelumnya, KPK juga pernah mengadakan lokakarya membahas masalah ini. Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, sebenarnya KPK telah mengumumkan LHKPN penyelenggara negara. "Kemarin kita sudah umumkan kekayaan presiden dan menteri," kata dia. Sutarto