Hakim Pengadilan Negeri Jombang Vica Natalia saat memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang kode etik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (6/11). Vica Natalia membantah berselingkuh dengan seorang pengacara bernama Galih Dewangga. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Mojokerto - Perkara yang sedang ditangani hakim cantik Vica Natalia, 41 tahun, akan digantikan dengan hakim lain. Berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim, hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang ini dipecat dengan tidak hormat karena melanggar kode etik hakim. Vica dianggap terbukti berselingkuh dengan sejumlah pria.
"Perkara yang ditangani Bu Vica bisa digantikan hakim yang lain," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jombang, Arief Winarso, saat dihubungi pada Rabu, 6 November 2013.
Arief mengatakan, kasus asusila Vica tidak mengganggu aktivitas persidangan di Pengadilan Jombang. Meski berkurang satu hakim setelah Vica dipecat, menurut dia, perkara yang disidangkan tetap berjalan. "Jumlah hakim yang ada masih mencukupi," kata dia.
Semula, di Pengadilan Negeri Jombang ada sembilan hakim, termasuk unsur pimpinan lembaga tersebut. Setelah Vica dipecat, dipastikan tinggal delapan hakim yang aktif.
Menurut Arief, Pengadilan Negeri Jombang masih menunggu surat salinan putusan Mahkamah Kehormatan Hakim dari Mahkamah Agung. Adapun siapa hakim yang akan menggantikan perkara Vica, menurut Arief, hal itu menjadi kewenangan Mahkamah Agung. "Soal mutasi itu kebijakan Mahkamah Agung," katanya.
Vica dipecat karena terbukti berselingkuh dengan sejumlah pria. Vica dilaporkan suaminya sendiri ke Komisi Yudisial. Setelah Komisi Yudisial mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, sidang Mahkamah Kehormatan Hakim digelar siang tadi. Hakim dengan tiga anak itu akhirnya dipecat.
Sejak isu perselingkuhan menerpa, Vica sudah tidak tinggal dengan suaminya. Ketiga anaknya juga ikut keluarga suaminya. "Setahu saya, sejak tinggal di rumah dinas Pengadilan Negeri Jombang, Bu Vica hanya tinggal dengan tantenya," kata Arief. Sudah sekitar setahun Vica bertugas di Pengadilan Negeri Jombang. Sebelumnya, ia bertugas di Pengadilan Amlapura, Kabupaten Karangasem, Bali.