Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan sejumlah harta Ahmad Fathanah dirampas untuk negara. Namun demikian, ada sejumlah aset milik terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang tersebut yang diperintahkan untuk dikembalikan pada sejumlah pihak, termasuk istrinya, Sefti Sanustika.
"Memerintahkan barang bukti nomor 147 dan 216 dikembalikan pada Sefti Sanustika," kata ketua majelis hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 4 November 2013.
Dalam surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dua barang bukti adalah satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) Toyota Avanza B 2322 AK dan satu cincin kawin warna putih ditaksir emas dengan mata 7 berlian. Jaksa memang meminta majelis untuk mengembalikan harta tersebut kepada penyanyi dangdut itu.
Majelis hakim memvonis Fathanah dengan hukuman 14 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 1,3 miliar bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq dan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diberikan agar mereka mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi bagi perusahaan tersebut. Atas perbuatan ini, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fathanah juga melakukan pencucian uang. Ia terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 dalam kurun waktu 2001-2013. Majelis menilai ia melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.