TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi kemarin resmi memberhentikan Akil Mochtar dengan tidak hormat dari posisinya sebagai hakim konstitusi. Akil dianggap menyimpang dalam memutuskan sengketa pemilihan kepala daerah yang pernah ia tangani. “Akil terbukti memutuskan suatu perkara dengan bias kepada salah satu pihak,” kata Ketua Majelis, Harjono, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat, 1 November 2013.
Selain dianggap tak netral dalam memutuskan sengketa, Akil juga dinyatakan terbukti menerima dana dari pihak yang beperkara. Padahal, sesuai dengan kode etik, hakim konstitusi dan keluarganya dilarang meminta hadiah atau pinjaman kepada pihak yang beperkara.
Harjono menegaskan, putusan Majelis ini tak hanya menyangkut pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang membuat Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut dia, pelanggaran etik Akil diduga terjadi pada semua sengketa pilkada yang ditangani eks politikus Golkar itu. Karena itu, Harjono mempersilakan pihak yang dirugikan oleh putusan Akil untuk melapor ke kepolisian. "Silakan saja," ujarnya. Namun, dia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tetap final dan mengikat.
Majelis Kehormatan ini dibentuk menyusul tertangkapnya Akil oleh KPK pada Rabu, 2 Oktober lalu. Majelis memeriksa Akil untuk memastikan pelanggaran etik yang ia lakukan.
Forum Korban Putusan MK Berdaulat --kumpulan sejumlah calon kepala daerah yang merasa dirugikan oleh putusan Akil-- menyambut baik pemecatan Akil. Ketua Forum, Ahmad Saryono, mengatakan putusan ini memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam semua putusan sengketa pilkada yang diadili Akil. “Putusan Majelis seharusnya menjadi pintu masuk bagi Polri dan KPK untuk mendalami dugaan suapnya,” ujar Saryono.
Awal pekan ini, Forum sudah mengadukan Akil Mochtar ke Mabes Polri terkait dengan indikasi penyelewengan wewenang hakim konstitusi dalam empat pilkada di Papua dan Sumatera Selatan. Keempat pilkada itu ditengarai sebagai puncak gunung es. Pasalnya, Akil disebut menangani sedikitnya 100 kasus sengketa pilkada.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan putusan Majelis dapat menjadi bahan pengembangan dalam mengusut kasus Akil. KPK saat ini tengah menelisik sejumlah perkara pilkada yang diadili Akil. "Kami menunggu laporan lengkap Majelis.”
Otto Hasibuan, pengacara Akil, menolak pemecatan kliennya oleh Majelis. Dia menuding putusan Majelis tidak sah karena Akil sama sekali tak diperiksa. "Pak Akil mau diperiksa, tapi harus secara terbuka seperti pemeriksaan saksi lainnya," kata Otto. Namun, permintaan Akil itu tidak diluluskan KPK.
REZA ADITYA | GALVAN YUDISTIRA | FAIZ NASHRILLAH | IRA GUSLINA SUFA | BOBBY CHANDRA
Topik terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo
Berita lainnya:
Istri-istri Para Koruptor
Macam-macam Ulah Pejabat di Pesawat
Tulus: Gaya Roy Suryo seperti Penumpang Bus Kota
Soal Marah di Pesawat, Roy Suryo 'Ngetweet'
Tuntut Gaji Naik, Buruh Minta Mesin Cuci & Televisi
Berita terkait
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
2 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
18 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
21 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
22 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
22 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
23 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca Selengkapnya