3 Prinsip Kode Etik Hakim yang Dilanggar Akil  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 1 November 2013 14:56 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif Akil Mochtar pernah mendorong seorang wartawan karena geram dengan pertanyaannya saat akan diperiksa di gedung KPK, Jakarta (3/10). Saat itu Akil akan diperiksa mengenai suap yang diterimanya selama menjabat di MK. Tempo/ Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menilai Akil Mochtar melanggar kode etik dan perilaku hakim yang tertuang dalam Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006. Dalam peraturan MK itu tercantum tujuh prinsip Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Anggota Majelis Kehormatan Mahfud Md. dan Abbas Said mengatakan kepergian Akil ke Singapura pada 21 September 2013 tanpa pemberitahuan ke Sekretariat Jenderal merupakan perilaku yang melanggar etika prinsip keempat, yaitu kesopanan dan kepantasan.

Selain itu, perilaku Akil yang menyamarkan kepemilikan mobil sedan Mercedes Benz S-350 juga melanggar prinsip keempat.

Kemudian perilaku Akil yang tidak mendaftarkan mobil Toyota Crown Athlete ke Ditlantas, mengadakan pertemuan dengan anggota DPR CHN di ruang kerja hakim, menggunakan kewenangan sebagai Ketua MK dalam menentukan pendistribusian perkara, memerintahkan sekretaris Yuanna Sisilia dan sopir Daryono dalam melakukan transaksi, ditemukannya narkoba di ruangan kerjanya, serta penerimaan dana dari STA-- kuasa hukum pihak yang beperkara-- dianggap merupakan pelanggaran prinsip ketiga: integritas hakim konstitusi.

Dalam poin pertimbangan juga disebutkan bahwa perilaku Akil Mochtar yang saat masih menjabat Ketua MK memerintahkan secara langsung kepada panitera untuk menunda putusan tanpa persetujuan rapat permusyawaratan hakim dianggap melanggar prinsip kedua: ketakberpihakan.

Atas dasar itulah Majelis Kehormatan MK menganggap bahwa Akil Mochtar pantas diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak terhormat.

REZA ADITYA

Topik Terhangat:
Roy Suryo Marah di Pesawat | Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Adiguna Sutowo




Berita Terpopuler:
Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill
Sejarah Kelam Adiguna di Malam Tahun Baru 2005
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat
Penjelasan Garuda Soal Ulah Roy Suryo

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

4 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

4 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya