Akil Mochtar Dipecat, 2 Hakim Lain Tak Terbukti  

Jumat, 1 November 2013 14:20 WIB

Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Harjono mengatakan putusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) hanya untuk Akil Mochtar. Putusan MKH tidak terkait dua hakim panel lainnya dalam beberapa sengketa pilkada, di antaranya Anwar Usman dan Maria Farida Indrati. "Mereka juga tidak terbukti kok," kata Harjono usai persidangan di Gedung MK, Jumat, 1 November 2013.

Dalam salinan putusan Majelis, tertulis setelah Anwar Usman diperiksa, 10 Oktober 2013, Majelis Kehormatan menyimpulkan tidak ditemukan bukti keterlibatannya dalam memutus sengketa pemilukada.

Tertulis dalam salinan putusan, Anwar Usman menyatakan selama proses penanganan dua perkara PHPU Kabupaten Gunung Mas dan Lebak, mulai dari sidang pertama sampai dengan sidang terakhir dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Saksi juga menyatakan, tidak ada ada hal-hal aneh yang mencurigakan.

Dalam salinan putusan itu pula Anwar mengatakan selama proses pemeriksaan di persidangan, secara umum terlapor, dalam hal ini Akil Mochtar lebih banyak mengajukan pertanyaan kepada pihak yang beperkara dan saksi-saksi. Saksi juga membenarkan bahwa terlapor Akil Mochtar banyak menangani perkara PHPU Kepala Daerah.

Dalam perkara Gunung Mas, menurut keterangan Anwar Usman, putusan diambil oleh panel setelah sidang pemeriksaan terakhir pada Rabu sore, 2 Oktober 2013, bersamaan dengan pengambilan putusan pemilukada Jawa Timur. Keputusan hakim panel yang dibawa dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 3 Oktober 2013 pagi, menurut Anwar Usman, tidak berbeda.

Maria Farida, seperti dikutip dalam berkas putusan Majelis Kehormatan, mengatakan tidak terpengaruh oleh hakim panel lainnya. Maria dalam keterangan kesaksiannya merasa tidak ada tekanan dalam pengambilan putusan, baik dalam perkara Gunung Mas ataupun Lebak.

REZA ADITYA

Berita populer:

Adiguna Sutowo Pernah Menembak Kepala Penagih Bill
Sejarah Kelam Adiguna di Malam Tahun Baru 2005
Begini Cara Gubernur Jateng Hadapi FPI
Roy Suryo Marah Lagi di Dalam Pesawat

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya