Empat Eks Pejabat Kupang Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Kamis, 31 Oktober 2013 20:00 WIB
TEMPO.CO, Kupang - Empat mantan pejabat di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, masing-masing dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Kamis, 31 Oktober 2013. Mereka juga dituntut membayar denda antara Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.
Para mantan pejabat tersebut adalah Maxwel Halundaka, yang pernah menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang; Veronika Moy, yang sebelumnya Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pelayaran Kota Kupang; Paskalis Laki, yang dulu mengetuai Komite Sekolah SMK Pelayaran; dan mantan Kepala Bidang SMK Dinas PPO, Alan Modjo.
Jaksa Penuntut Umum Tedjo Sunarno menguraikan, para terdakwa terlibat kasus korupsi, yaitu mengalihkan penggunaan dana Rp 3,5 miliar pada 2011. Semula akan digunakan untuk pembangunan gedung SMK Pelayaran, tapi dialihkan ke SMK Negeri 3 Kupang, senilai Rp 350 juta.
”Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengalihan dana Rp 3,5 miliar,” kata Tedjo saat menguraikan kesalahan yang dilakukan Maxwel dan terdakwa lainnya.
Meskipun tuntutan pidana mereka sama-sama 3 tahun 6 bulan, tapi Maxwel, Paskalis Laki, dan Alan Modjo mendapat tuntutan pembayaran denda tertinggi, yakni Rp 200 juta. Sedangkan Veronika Moy Rp 150 juta.
Para terdakwa diberi kesempatan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. Usai sidang, tak satu pun dari empat terdakwa yang bersedia menyatakan sikapnya atas tuntutan jaksa.
YOHANES SEO
Berita Terpopuler:
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
iPhone 4 Laris Manis di Indocomtech 2013
Punya Rp 60 M, Pejabat Ini Hanya Mengaku Rp 1,2 M
Alma Aini, Bocah Hilang di Monas, Ditemukan
KSAU: Udara Natuna Kini Milik Singapura
Indonesia Tunggu Kepastian Hibah Kapal Selam Rusia