TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Subdirektorat Ekspor-Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, ternyata memiliki banyak rumah mewah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Namun, dari sejumlah rumah mewah yang ia miliki, saat ini hanya satu yang ditempati oleh istri mudanya, Widya Wati.
Penelusuran Tempo di lapangan, tiga rumah Heru berada di kawasan perumahan Bumi Serpong Damai. Dua unit berada di Cluster Victoria River Park dan satu unit lagi berada di Puspita Loka. Dua rumah di Victoria masing-masing berada di Blok A21 Nomor 21 dan A16 Nomor 3 sudah lama tidak dihuni dan dibiarkan kosong. Meski begitu, rumah berlantai dua bercat hijau tersebut terlihat terurus. Pekarangan rapi, taman pun tertata. Di depan rumah di blok A16 tertulis "Disewakan."
Menurut petugas keamanan cluster itu, Hendi, sudah lama Heru dan Widya tidak tinggal di pemukiman ini. "Terakhir, menjelang Idul Fitri lalu," katanya. Saat bulan puasa, kata Hendi, Heru dan keluarganya sempat menetap selama satu bulan. "Setelah itu, mereka tidak ke sini lagi."
Sepengetahuan Hendi, Widya juga memiliki rumah di Cluster Puspita Loka. "Kalau tidak di sini, biasanya mereka tinggal di Puspita Loka atau yang di Alam Sutera," katanya.
Setelah ditelusuri, Widya dan keluarganya saat ini memang berada di Cluster Sutera Renata Alba Utama, Alam Sutera, Serpong Utara. "Iya, Ibu Widya Wati ada di rumah beserta keluarganya," kata Masuri Setiawan, petugas keamanan perumahan itu. Sayangnya, pengamanan perumahan super mewah tersebut sangat ketat dan melarang Tempo untuk masuk. "Aturannya seperti itu," kata Masuri.
Menurut Masuri, Heru juga ditangkap di rumah tersebut. "Iya, ditangkap di sini," katanya. Diketahui, bangunan rumah yang didominasi warna abu-abu itu hanya ditempati oleh Heru dan Widya Wati.
Heru tak berkutik ketika sejumlah aparat kepolisian mengepung rumah yang ditinggalinya bersama istri mudanya, Widyawati, di Cluster Sutera Renata Alba Utama, Nomor 3, perumahan Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Selasa malam, 29 Oktober 2013.
JONIANSYAH
Berita terkait
Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan
4 hari lalu
Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.
Baca SelengkapnyaKPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan
4 hari lalu
Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
13 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
13 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca Selengkapnya