Dua Anggota FPI Dihukum Empat Bulan

Reporter

Editor

Mustafa moses

Kamis, 31 Oktober 2013 15:34 WIB

Dua terdakwa warga Kendal seusai mengikuti sidang bentrok FPI Kendal di Pengadilan Negeri Semarang, (31/10). Dalam sidang tersebut dua terdakwa FPI, Satrio Yuwono dan Bayu Agung Wicaksono divonis 4 bulan 10 hari penjara. Tempo/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Semarang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan kepada dua anggota Front Pembela Islam, yakni Satrio Yuwono, 22 tahun, dan Bayu Agung Wicaksono, 22 tahun.

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus bentrok antara FPI dengan warga Sukorejo, Kendal, 18 Juli 2013. Pasal yang digunakan untuk menjerat keduanya adalah tentang kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan hukuman atas tindak pidana membawa, memiliki senjata tajam tanpa izin kepada terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara," kata Sukadi, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya, Kamis, 31 Oktober 2013.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dihukum 7 bulan penjara. Dengan demikian, Satrio dan Bayu hanya tinggal menjalani sisa hukuman kurang dari sebulan. Keduanya sudah ditahan sejak 18 Juli lalu.

Fakta persidangan menunjukkan kedua terpidana terbukti membawa senjata tajam berupa pedang dengan panjang 60 sentimeter saat bentrok dengan warga. Bentrok terjadi saat puluhan anggota FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta datang ke Sukorejo untuk menggelar razia di tempat penjualan kupon judi togel dan lokalisasi. Saat konvoi, salah satu mobil FPI menabrak beberapa warga. Satu di antaranya meninggal dunia sehingga memicu kemarahan warga.

Kuasa hukum terpidana, Muh Sutopo, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Meski demikian, dia menilai majelis hakim tak berhasil membuktikan dari mana asal senjata yang dibawa Bayu dan Satrio. "Senjata yang dibawa klien kami adalah pemberian orang lain saat terjadi bentrok," ujarnya.

Sementara itu, vonis untuk terdakwa dari FPI lainnya, Soni Haryono, akan dilakukan pada 8 November mendatang. Soni adalah sopir mobil FPI yang menabrak dan menyeret warga hingga akhirnya meninggal saat terjadi bentrok. Ia dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

SOHIRIN

Topik Terhangat:
Suap Bea Cukai | Buruh Mogok Nasional | Suap Akil Mochtar | Misteri Bunda Putri | Dinasti Banten

Berita Terpopuler:
Detik-detik Menegangkan Penangkapan Heru
Soal Lurah Susan, Menteri Gamawan Pasrah
Kekayaan Prabowo Lebih dari Rp 1,6 Triliun
Tolak Ahok, PPP Dinilai Mirip Anak Kecil
Polisi Penangkap Heru Teman Sekelas di SMA

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

13 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

27 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

31 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

31 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

31 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

41 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

42 hari lalu

Imam Masjid di Takalar Jadi Sasaran Pengeroyokan

Polres Takalar tengah menyelidiki kasus dan motif pengeroyokan imam masjid. Muncul dugaan bahwa korban merendahkan kehormatan istri seorang warga.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

44 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.

Baca Selengkapnya

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

44 hari lalu

Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.

Baca Selengkapnya

Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

45 hari lalu

Dikira Ikut Perang Sarung, Anak Perempuan di Ciputat jadi Korban Pengeroyokan

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun menjadi korban pengeroyokan sejumlah remaja di Ciputat

Baca Selengkapnya