Sengketa Pilkada Luwu Diputuskan Kamis  

Reporter

Selasa, 29 Oktober 2013 22:02 WIB

Unjuk rasa tolak pelaksanaan pemilukada putaran ke dua di Kabupaten Luwu Utara saat Ramadhan (12/7). TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Luwu Kamis, 30 Oktober 2013 besok.

Syahrir Cakkari, pengacara pasangan Basmin Mattayang-Syukur Bijak sebagai pihak penggugat, menyatakan optimistis permohonannya akan dikabulkan sehingga pilkada Luwu akan kembali digelar. "Secara hukum kami yakin permohonan dikabulkan dengan permintaan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kabupaten Luwu," kata Syahrir, Selasa, 29 Oktober 2013.

Dia berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi cermat dan adil dalam mempertimbangkan seluruh materi gugatan yang telah dibuktikan di dalam persidangan. "Selebihnya kami serahkan ke MK. Sebab, persidangan ini adalah proses akhir dari segalanya," ujar Syahrir.

Ashar Mustamin Toputiri, juru bicara pasangan Andi Mudzakkar-Amru Saher juga menyatakan optimismenya. Sekretaris Partai Golkar Luwu itu sangat yakin MK akan menolak seluruh permohonan gugatan Basmin-Syukur. "Tim di Luwu sudah mempersiapkan penyambutan bagi Mudzakkar-Amru dari Jakarta setelah dinyatakan sebagai pemenang yang sah," kata Ashar.

Komisi Pemilihan Umum Luwu menetapkan Mudzakkar-Amru sebagai peraih suara terbanyak dari tiga kandidat yang ikut bertarung dalam pilkada Luwu. Namun selisih perolehan suara Mudzakkar dan Basmin-Syukur tidak terlampau jauh. Adapun pasangan Basri Suli-Thomas Toba, yang berada di urutan ketiga, memilih tidak menggugat ke MK.

Pada penyampaian bukti-bukti pelanggaran yang dibacakan pihak Basmin-Syukur dalam persidangan, Mudzakkar yang merupakan calon inkumben dituding memanfaatkan jabatannya untuk mengerahkan pegawai pemerintahan. Selain itu, pemecatan Ketua KPU Luwu Andi Padellang oleh Dewan Kehormatan Pemilihan Umum dinilai sebagai salah satu indikasi terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

KPU Luwu melalui pegacaranya, Mappinawang, sudah menjelaskan semuanya dalam agenda materi pembelaan yang digelar di MK pekan lalu. Menurut Ashar, KPU membantah melakukan pelanggaran dengan meloloskan pasangan Basri-Thomas yang dianggap tidak memenuhi persyaratan berkas. Bahkan, kata dia, Andi Padellang, Ketua KPU Luwu nonaktif juga sudah menjelaskan duduk persoalannya.

"Kalau mengenai tuduhan adanya mobilisasi PNS, itu sama sekali tidak ada. Justru para pegawai ini bergerak secara individu. Jauh hari, Mudzakkar sebagai bupati telah mengeluarkan surat imbauan," ujar Ashar.

IRFAN ABDUL GANI

Baca juga:

Satu Ekor Kuda Prabowo Seharga Rp 3 Miliar
Para Politikus Ini Dapat Mobil dari Suami Airin
Djoko Pekik: Korban 1965 Diperlakukan Tidak Adil
Prabowo: Saya Pendekar Siap Mati

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya