TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, dengan hukuman 8 tahun penjara. Ia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan alih daya Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PT PLN Distribusi Jakarta Raya-Tangerang pada 2004-2006, dan pengadaan sistem informasi pelanggan berbasis teknologi informasi (CMS) di PT PLN Distribusi Jawa Timur pada 2004-2008.
Hakim juga menghukum Gani Abdul Gani untuk membayar uang pengganti Rp 5,44 miliar dalam pengadaan CIS-RISI di PT PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. "Menyatakan terdakwa Gani Abdul Gani terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Oktober 2013.
Dalam persidangan itu, hakim pun menghukum Gani membayar denda US$ 24.400 dan Rp 4.238.782.000 dalam pengadaan CMS. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan tetap terdakwa tidak melakukan pembayaran denda, harta terdakwa akan dirampas negara. Atau, terdakwa akan dipidana selama satu tahun penjara jika hartanya tidak mencukupi untuk membayar denda.
Kasus korupsi CIS-RISI berawal saat Direktur Pemasaran PLN Jakarta dan Tangerang, Eddie Widiono, memerintahkan pejabat PT PLN Disjaya dan Tangerang, Margono Santoso, untuk menunjuk langsung Netway sebagai pelaksana pekerjaan tanpa melalui proses pelelangan. Untuk memuluskan proyek, Eddie menemui pejabat sementara Komisaris Utama PT PLN, Sofyan Djalil. Netway kemudian mendapatkan proyek tersebut dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PLN Disjaya dan Tangerang pada 29 April 2004.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
11 hari lalu
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.
Baca SelengkapnyaTersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik
11 hari lalu
Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik
Baca SelengkapnyaPLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
14 hari lalu
PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik
Baca SelengkapnyaMudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata
19 hari lalu
PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024
26 hari lalu
PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.
Baca SelengkapnyaPLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik
26 hari lalu
Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.
Baca SelengkapnyaPLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027
26 hari lalu
Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.
Baca SelengkapnyaPLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku
26 hari lalu
Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.
Baca SelengkapnyaIni 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama
29 hari lalu
Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi PLN di PLTU Bukit Asam, KPK Tetapkan Tersangka dan Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
39 hari lalu
KPK mecegah 2 pejabat di PT PLN dan 1 orang pihak swasta pergi ke luar negeri dalam proses penyidikan korupsi PLN ini.
Baca Selengkapnya