TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agus Sukiswo mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan penerimaan suap oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kolier Lilik Haryanto. "Sampai saat ini kami masih mendalaminya," ujar Agus, saat dihubungi, Senin, 28 Oktober 2013. "Kami juga belum menemukan siapa pemberi uang terkait izin notaris itu."
Agus menambahkan, pihaknya sudah memberikan tiga surat terkait itu untuk melakukan penyelidikan ke setiap notaris wilayah. "Ini menyangkut pelayanan, dan sampai hari ini kami masih melakukan pendalaman terkait kasus Kolier."
Agus belum bisa memastikan kapan pihaknya dapat segera menuntaskan kasus dugaan suap itu. "Pokoknya kami saat ini masih mendalaminya dan belum bisa memberikan sanksi hukum kepada Kolier."
Sebelumnya, Kolier ketahuan menerima suap di ruangannya oleh tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penyerahan uang ini diketahui oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Uang itu diduga berhubungan dengan pengurusan izin penempatan notaris di Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat ihwal dugaan penyimpangan yang dilakukan Kolier. Laporan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap informan dan pihak yang disebut dalam kasus ini, Jumat pekan lalu.
Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan prosedur proses penerbitan surat keputusan pengangkatan notaris di beberapa wilayah. Temuan ini, kata Amir, menggiring tim untuk memeriksa apartemen tempat kediaman Direktur Perdata Kolier pada Sabtu dinihari.