Soal Kasus Wawan, Adnan Buyung Mau Gugat KPK

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 24 Oktober 2013 21:58 WIB

Adnan Buyung Nasution dan Busyro Muqoddas. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Adnan Buyung Nasution mengatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dia anggap tidak etis terhadap kliennya, Tubagus Chaeri Wardana. Kemungkinan langkah hukum yang ditempuh adalah gugatan pra-peradilan. "Kami sedang menimbang upaya hukum itu," katanya di KPK, Kamis, 24 Oktober 2013.

Adnan mengatakan langkah itu akan diputuskan setelah surat permintaan audiensi dengan pimpinan lembaga antikorupsi tersebut terjawab. Ia berharap bisa mengetahui lebih dulu alasan KPK menggeledah kantor adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu tanpa adanya pemberitahuan ke pengacara.

Sebelumnya, melalui surat ia meminta bertemu pimpinan KPK lantaran memprotes sikap KPK yang menggeledah dua kantor kliennya tanpa disaksikan pengacara. Menurut Adnan, penggeledahan harusnya diikuti pengacara agar pengacara bisa mengetahui bentuk dokumen dan uang yang disita penyidik.

"Kalau tidak begitu, bisa digelapkan. Uang diambil, kami tidak tahu nanti bisa diganti uang lain dan diputar (dalam bisnis)," ujar Adnan. "Kami melihat ada cara-cara yang digunakan KPK secara sembrono, tidak menghargai hukum dan hak asasi manusia, saya protes."

Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mempersilakan Adnan mengajukan gugatan ke pengadilan. "Hak warga negara mengajukan gugatan bila merasa langkah penegak hukum tidak tepat," ujar Johan. Dia menyatakan, dalam penggeledahan dan upaya hukum lain, penyidik KPK selalu berpedoman pada aturan.

Johan mencontohkan, penggeledahan itu disaksikan oleh pihak yang kompeten dan penyitaan disertai dengan berita acara. Dengan demikian, ia meyakinkan agar publik tidak khawatir akan ada penggelapan barang bukti maupun tindakan negatif lainnya dalam penggeledahan. "Dalam berita acara dituliskan secara terperinci apa saja yang disita," kata dia.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya