Hipiis Minta GBHN Dihidupkan  

Reporter

Rabu, 23 Oktober 2013 15:34 WIB

Amandemen UUD/TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Surakarta - Cendekia ilmu sosial, yang tergabung dalam Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (Hipiis), menilai keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004, yang menghapus Garis-garis Besar Haluan Negara, sebagai kesalahan fatal.

Tanpa GBHN, pembangunan Indonesia berjalan tanpa arah. Misalnya, paham ekonomi pasar bebas yang dianut Indonesia membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin lebar. “Kesenjangan antardaerah juga makin jauh,” kata Ketua Umum Hipiis, Sofian Effendi, usai pembukaan seminar nasional Pengembangan Ilmu Sosial untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 23 Oktober 2013.

Kemudian, toleransi beragama mulai dikalahkan eksklusivitas golongan dan budaya bangsa tergerus oleh budaya asing. “Hal ini terjadi karena rakyat tidak lagi dilibatkan dalam pembangunan negara, seiring dicabutnya GBHN,” kata dia.

Setelah GBHN dihapus, program pembangunan menjadi tanggung jawab presiden. Hanya saja, masa jabatan presiden yang maksimal 10 tahun tidak mampu menyelesaikan persoalan bangsa. “Apalagi yang kerap terjadi, presiden baru tidak mau meneruskan program presiden sebelumnya, sehingga tak terjadi kesinambungan program,” kata Sofian.

Tanpa pengikat seperti GBHN, pembangunan tidak akan sinkron antara pusat dan daerah. Untuk itu, dia akan mengajukan usul kepada MPR periode 2009-2014 untuk menghidupkan GBHN. Tanpa arahan pembangunan jangka panjang seperti GBHN, mimpi Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-3 di Asia pada 2025 tidak akan terwujud.

Di kesempatan yang sama, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, mengakui selama 3,5 bulan menjabat, banyak pihak menyuarakan kekhawatiran akan masa depan bangsa.

Menurutnya, ada kelompok yang menghendaki Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, sebelum amandemen, ada yang ingin UUD 1945 diamandemen untuk kelima kalinya, dan ada yang ingin UU selama masa amandemen 1-4 dicabut, jika berlawanan dengan UUD 1945 hasil amandemen.

“Usulan itu (menghidupkan GBHN), saya terima dengan suka cita. Hanya saja realisasinya tergantung peta politik ke depan. “Karena masa jabatan periode saya tinggal setahun,” kata dia.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita terkait

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

6 Februari 2023

Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya

Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya

Baca Selengkapnya

Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

22 Oktober 2022

Sri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden

Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.

Baca Selengkapnya

Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

17 Agustus 2022

Referendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa

Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.

Baca Selengkapnya

Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

22 Mei 2022

Bambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menilai konsitusi perlu diamandemen untuk menjawab tantangan zaman.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

15 April 2022

Wakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen

BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

28 Oktober 2021

Bamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara

Konstitusi harus dipahami sebagai ikhtiar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya

Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

15 September 2021

Begini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945

Dari segi asas-asas bernegara, Rocky Gerung memandang sudah terjadi cacat logika karena MPR sibuk sendiri membuat proposal amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya

Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

15 September 2021

Pakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode

Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen UUD 1945. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

14 September 2021

Bamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi

Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.

Baca Selengkapnya

Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

30 Agustus 2021

Sejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi

Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.

Baca Selengkapnya