TEMPO.CO, Surakarta - Cendekia ilmu sosial, yang tergabung dalam Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-ilmu Sosial (Hipiis), menilai keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004, yang menghapus Garis-garis Besar Haluan Negara, sebagai kesalahan fatal.
Tanpa GBHN, pembangunan Indonesia berjalan tanpa arah. Misalnya, paham ekonomi pasar bebas yang dianut Indonesia membuat kesenjangan antara kaya dan miskin semakin lebar. “Kesenjangan antardaerah juga makin jauh,” kata Ketua Umum Hipiis, Sofian Effendi, usai pembukaan seminar nasional Pengembangan Ilmu Sosial untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, di Auditorium Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 23 Oktober 2013.
Kemudian, toleransi beragama mulai dikalahkan eksklusivitas golongan dan budaya bangsa tergerus oleh budaya asing. “Hal ini terjadi karena rakyat tidak lagi dilibatkan dalam pembangunan negara, seiring dicabutnya GBHN,” kata dia.
Setelah GBHN dihapus, program pembangunan menjadi tanggung jawab presiden. Hanya saja, masa jabatan presiden yang maksimal 10 tahun tidak mampu menyelesaikan persoalan bangsa. “Apalagi yang kerap terjadi, presiden baru tidak mau meneruskan program presiden sebelumnya, sehingga tak terjadi kesinambungan program,” kata Sofian.
Tanpa pengikat seperti GBHN, pembangunan tidak akan sinkron antara pusat dan daerah. Untuk itu, dia akan mengajukan usul kepada MPR periode 2009-2014 untuk menghidupkan GBHN. Tanpa arahan pembangunan jangka panjang seperti GBHN, mimpi Indonesia menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-3 di Asia pada 2025 tidak akan terwujud.
Di kesempatan yang sama, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, mengakui selama 3,5 bulan menjabat, banyak pihak menyuarakan kekhawatiran akan masa depan bangsa.
Menurutnya, ada kelompok yang menghendaki Indonesia kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, sebelum amandemen, ada yang ingin UUD 1945 diamandemen untuk kelima kalinya, dan ada yang ingin UU selama masa amandemen 1-4 dicabut, jika berlawanan dengan UUD 1945 hasil amandemen.
“Usulan itu (menghidupkan GBHN), saya terima dengan suka cita. Hanya saja realisasinya tergantung peta politik ke depan. “Karena masa jabatan periode saya tinggal setahun,” kata dia.
UKKY PRIMARTANTYO
Berita terkait
Isu Penghapusan Jabatan Gubernur, Ketua Komisi II DPR Pertanyakan Urgensinya
6 Februari 2023
Ketua Umum Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, kritisi wacana penghapusan jabatan Gubernur, menurutnya wacana itu harus menimbang dua hal, yakni urgensinya dan fungsionalnya
Baca SelengkapnyaSri Lanka Meloloskan Amendemen Konstitusi untuk Memangkas Kekuasaan Presiden
22 Oktober 2022
Perwakilan masyarakat sipil Sri Lanka menilai amendemen hanya mengutak-atik kekuasaan presiden dan tidak menerapkan perubahan signifikan.
Baca SelengkapnyaReferendum Tunisia Setujui Konstitusi Baru, Presiden Lebih Berkuasa
17 Agustus 2022
Konstitusi baru Tunisia memberi presiden kekuasaan jauh lebih besar, sementara oposisi menilai referendum tidak sah.
Baca SelengkapnyaBambang Soesatyo Sebut Konstitusi Seharusnya Diamandemen Oleh Setiap Generasi
22 Mei 2022
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tetap menilai konsitusi perlu diamandemen untuk menjawab tantangan zaman.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR Yakin Konstitusi Batal Diamandemen
15 April 2022
BP MPR menyepakati untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara melalui undang-undang, bukan amandemen UUD.
Baca SelengkapnyaBamsoet: Konstitusi Spirit Gapai Tujuan Negara
28 Oktober 2021
Konstitusi harus dipahami sebagai ikhtiar dalam mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan ekonomi yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaBegini Penilaian Rocky Gerung terhadap Rencana Amandemen UUD 1945
15 September 2021
Dari segi asas-asas bernegara, Rocky Gerung memandang sudah terjadi cacat logika karena MPR sibuk sendiri membuat proposal amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPakar UGM Khawatir Amandemen UUD 1945 Jadi Pintu Masuk Masa Jabatan 3 Periode
15 September 2021
Zainal mengungkapkan ada sejumlah kemungkinan dari adanya amandemen UUD 1945. Apa saja?
Baca SelengkapnyaBamsoet: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Sulit Terjadi
14 September 2021
Rencana MPR RI melakukan amandemen terbatas hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), bukan yang lain.
Baca SelengkapnyaSejarah Perubahan UUD di Indonesia Sejak Proklamasi Hingga Reformasi
30 Agustus 2021
Indonesia pernah mempunyai dua UUD yang berbeda dengan UUD 1945 yang diberlakukan sehari setelah proklamasi kemerdekaan.
Baca Selengkapnya