TEMPO.CO, Semarang - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah menyatakan sudah selesai dalam menyusun zona pemasangan alat peraga dan alat kampanye sesuai dengan perintah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami sudah berhasil menetapkan lokasi-lokasi di seluruh desa yang bisa digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye partai politik,” kata Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo kepada Tempo, Selasa, 22 Oktober 2013.
Joko menyatakan lokasi pemasangan alat kampanye setiap desa di Jawa Tengah sangat bervariasi. Tapi, rata-rata dipasang di pinggir jalan yang strategis untuk setiap desa. Ada juga lokasi pemasangan alat kampanye partai di balai desa karena dianggap strategis di tengah masyarakat.
Penetapan zona kampanye ini memang terlambat. Joko berasalan, yang memiliki wilayah adalah pemerintah sehingga dalam menetapkan zona kampanye harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran pemerintah hingga tingkat desa. “Kadang-kadang ada pemda yang tidak mudah sependapat dengan kami,” kata Joko.
Ketua KPUD Pati Jukari mengakui pihaknya harus bergerak cepat dalam menetapkan zona kampanye. “Kami harus oyak-oyakan (berkejar-kejaran),” katanya. Kendala lain, kata Jukari, saat ini banyak sekali atribut partai politik maupun caleg yang sudah telanjur terpasang di tempat-tempat umum yang sebenarnya dilarang KPU. Nah, proses peralihan ini, kata Jukari, akan membutuhkan waktu yang agak lama karena ada kendala partai dan caleg yang sudah telanjur memasang atribut kampanye di tempat yang bukan zona kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo, menyatakan pihaknya beserta jajaran hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengalami kesulitan dalam mengawasi kampanye Pemilu 2014. “Karena KPUD terlambat menetapkan zona kampanye,” kata Teguh.
Dalam Pasal 17 huruf b PKPU Nomor 15 Tahun 2013 menyatakan baliho atau papan reklame hanya diperuntukkan bagi partai politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan, calon anggota DPD juga sama, bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan KPU provinsi/kabupaten kota bersama pemerintah daerah dan spanduk dapat dipasang oleh partai politik dan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter hanya satu unit dalam satu zona atau wilayah yang telah ditetapkan.
ROFIUDDIN
Berita terkait
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1
24 September 2020
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.
Baca SelengkapnyaVicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo
24 Februari 2020
Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat
4 September 2018
Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA
4 September 2018
Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.
Baca SelengkapnyaKPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih
30 Mei 2018
KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu
17 Maret 2018
Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaKPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA
7 Maret 2018
KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.
Baca SelengkapnyaTersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap
25 Februari 2018
Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas
21 Agustus 2017
KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.
Baca Selengkapnya