KPH Notonegoro (kanan) melakukan "sungkeman" kepada Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (kiri) usai prosesi akad nikah di Masjid Panepen, Kraton Yogyakarta, Selasa (22/10). ANTARA/Noveradika
TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta mencela keputusan Sekretaris Daerah DIY memberi izin libur kepada 33 kepala dinas saat resepsi pernikahan anak Sultan Hamengku Buwono X. “Tidak perlu libur. Kalau mau terima tamu sebentar kan bisa,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Agus Sumartono, Selasa, 22 Oktober 2013.
Sekretaris Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi DIY Ichsannuri mengizinkan 33 kepala dinas absen karena ditugasi menjadi penerima tamu pada resepsi pernikahan putri keempat Sultan, di Bangsal Kepatihan, kompleks Kantor Gubernur DIY, Rabu, 23 Oktober. “Tugas mereka di kantor masing-masing nanti dijalankan oleh wakil,” kata Ichsannuri, Senin, 21 Oktober 2013.
Menurut Agus Sumartono, izin libur itu bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik oleh pegawai pemerintahan. Dia bisa memaklumi izin libur diberikan kepada Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudhaningrat, kerabat Keraton yang merupakan adik tiri Sultan. Sementara Sultan sebagai gubernur mengambil cuti kerja pada 22 dan 23 Oktober. Tapi kepala dinas lain tak ada hubungan kekerabatan dengan Sultan. “Masing-masing punya pekerjaan yang semestinya tidak ditinggalkan,” kata Agus yang anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Sebelumnya Dewan mewanti-wanti pemerintah DIY tidak memberi izin libur bagi pegawainya saat berlangsung rangkaian acara pernikahan anak Sultan. “Dewan telah mengingatkan pemerintah DIY agar seluruh PNS tetap melayani masyarakat ketika Sultan menghelat pernikahan putrinya,” ujar anggota DPRD DIY Arif Noor Hartanto, Senin, 21 Oktober 2013. Tapi pada acara itu, Selasa 22 Oktober 2013, sejumlah pegawai negeri tampak menjadi penerima tamu.