Ditjen Pajak Selidiki SPT Atut dan Keluarga  

Reporter

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Oktober 2013 17:08 WIB

Sebuah mobil Lamborghini Aventador yang berada di garasi rumah Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan saat diperiksa petugas KPK, Jakarta (3/10). Mobil berplat nomor B 888 WAN itu diduga senilai Rp 12,2 miliar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menyatakan lembaganya masih menyelidiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan keluarga. Penyelidikan dilakukan untuk melihat apakah seluruh kekayaan Atut dan keluarganya sudah dilaporkan atau belum.

"Kami melihat dari segi pajak, apa aset sudah di-declare dalam SPT atau belum," kata Kismantoro, Selasa, 22 Oktober 2013.

Atut dan keluarganya diketahui memiliki kekayaan super besar. Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara yang terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2006 saja, Atut memiliki harta senilai Rp 41.937.757.809.

Harta Atut didominasi harta tidak bergerak berupa 122 tanah dan bangunan dengan nilai Rp 19.160.418.750. Tanah dan bangunan ini tersebar di Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang, dan Jakarta Barat. Keseluruhan tanah tertulis sebagai hasil perolehan sendiri.

Selain Atut secara pribadi, keluarga Atut juga memiliki harta yang tak kalah banyaknya. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik orang nomor satu di Banten ini merupakan kolektor mobil mewah.

Di rumah tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini, penyidik KPK menemukan sejumlah mobil mewah miliknya saat penggeledahan awal bulan lalu. Mobil itu di antaranya Lamborghini Aventador senilai Rp 12, 2 miliar, Nissan GTR seharga Rp 2,2 miliar, Ferrari, Rolls Royce, Lexus, hingga Harley Davidson.

Apakah harta-harta itu sudah dilaporkan dalam SPT pajak Atut dan keluarganya, Kismantoro belum dapat memastikan. Menurut dia, jika memang belum dimasukkan, Ditjen Pajak bisa menjeratnya dengan menggunakan Pasal 4 Ayat 1, huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan pasal itu tertulis: "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: (poin p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

Kalau tidak dilaporkan, kata Kismantoro, "Akan diproses."

Saat ini, kata dia, Ditjen Pajak masih dalam tahap membandingkan SPT dengan kenyataannya. Menurutnya, penindakan gampang dilakukan karena wajib pajaknya jelas dan SPT-nya sudah dikantongi Ditjen Pajak. "Sedang dibandingkan, kalau sudah waktunya melakukan tindakan, kami lakukan tindakan," ujarnya.

MARTHA THERTINA


Berita Lainnya
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Faisal Basri: Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Wawancara Ibu Angkat Holly, Kus Handani
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri

Berita terkait

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

13 hari lalu

DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.

Baca Selengkapnya

Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

40 hari lalu

Sanggah Ada Kebocoran Data NIK dan NPWP, Dirjen Pajak: Di Sitem Kami Tak Ada Kebocoran

DJP menyanggah adanya indikasi kebocoran data langsung dari sistem mereka perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

41 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak Sanggah Dugaan Kebocoran Data Pribadi Wajib Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kebocoran data DJP melalui kanal pengaduan resminya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

41 hari lalu

Jokowi Bongkar Penyebab Kebocoran Data NPWP: Karena Keteledoran Password

Jokowi buka suara terkait penyebab kebocoran data NPWP. Sebut karena ada keteledoran password.

Baca Selengkapnya

Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

42 hari lalu

Kebocoran Data NPWP, Pakar Keamanan Siber: Reputasi Indonesia di Mata Dunia Tercoreng

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha, menyayangkan peretasan data pribadi sejumlah 6,6 juta data NPWP yang menyerang DJP baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

44 hari lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

44 hari lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

59 hari lalu

Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti mencegah penipuan melalui email tagihan pajak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak.

Baca Selengkapnya

Setoran Negara Turun, Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp 21 Triliun

24 Juni 2024

Setoran Negara Turun, Sri Mulyani Umumkan APBN Defisit Rp 21 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2024 defisit Rp 21,8 triliun hingga Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

23 Juni 2024

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp24,99 Triliun per Mei 2024

Penerimaan pajak kripto per Mei 2024 dilaporkan mencapai Rp746,16 miliar.

Baca Selengkapnya