TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus menyatakan lembaganya masih menyelidiki Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan keluarga. Penyelidikan dilakukan untuk melihat apakah seluruh kekayaan Atut dan keluarganya sudah dilaporkan atau belum.
"Kami melihat dari segi pajak, apa aset sudah di-declare dalam SPT atau belum," kata Kismantoro, Selasa, 22 Oktober 2013.
Atut dan keluarganya diketahui memiliki kekayaan super besar. Dalam laporan harta kekayaan pejabat negara yang terakhir diperbarui pada 6 Oktober 2006 saja, Atut memiliki harta senilai Rp 41.937.757.809.
Harta Atut didominasi harta tidak bergerak berupa 122 tanah dan bangunan dengan nilai Rp 19.160.418.750. Tanah dan bangunan ini tersebar di Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang, dan Jakarta Barat. Keseluruhan tanah tertulis sebagai hasil perolehan sendiri.
Selain Atut secara pribadi, keluarga Atut juga memiliki harta yang tak kalah banyaknya. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik orang nomor satu di Banten ini merupakan kolektor mobil mewah.
Di rumah tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini, penyidik KPK menemukan sejumlah mobil mewah miliknya saat penggeledahan awal bulan lalu. Mobil itu di antaranya Lamborghini Aventador senilai Rp 12, 2 miliar, Nissan GTR seharga Rp 2,2 miliar, Ferrari, Rolls Royce, Lexus, hingga Harley Davidson.
Apakah harta-harta itu sudah dilaporkan dalam SPT pajak Atut dan keluarganya, Kismantoro belum dapat memastikan. Menurut dia, jika memang belum dimasukkan, Ditjen Pajak bisa menjeratnya dengan menggunakan Pasal 4 Ayat 1, huruf p Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam ketentuan pasal itu tertulis: "Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: (poin p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Kalau tidak dilaporkan, kata Kismantoro, "Akan diproses."
Saat ini, kata dia, Ditjen Pajak masih dalam tahap membandingkan SPT dengan kenyataannya. Menurutnya, penindakan gampang dilakukan karena wajib pajaknya jelas dan SPT-nya sudah dikantongi Ditjen Pajak. "Sedang dibandingkan, kalau sudah waktunya melakukan tindakan, kami lakukan tindakan," ujarnya.
MARTHA THERTINA
Berita Lainnya
Motif Gatot Diduga Terkait Pemilihan Pimpinan BPK
Misteri Gelar Ratu Atut Terpecahkan
Begini Cara Install BBM di Android dan iPhone
Faisal Basri: Bunda Putri Anak Ketua Golkar Jakarta
Wawancara Ibu Angkat Holly, Kus Handani
Tokoh Banten Bingung dengan Gelar Ratu Atut
Rothschild Tuduh Bos Baru Inter Milan Mencuri