Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang Ahmad Fathanah saat bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (21/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ahmad Fathanah, terdakwa kasus suap impor daging sapi, dengan hukuman pidana 17,5 tahun penjara, Senin kemarin. Jaksa menuntut Fathanah dengan tiga pasal. Dua pasal tindak pidana pencucian uang dan satu pasal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rini mengatakan, di antara faktor yang memberatkan alumnus Pondok Pesantren Gontor itu adalah Fathanah pernah dihukum karena melakukan penipuan saat bekerja sama dengan PT Osami pada 2005. Faktor lain yang memberatkan Fathanah adalah saat ini merupakan masa gencar-gencarnya kampanye pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan Fathanah. "Di antaranya selama persidangan perilakunya sopan dan dia (Fathanah) mempunyai tanggungan keluarga," katanya.
Rini menilai Fathanah terbukti bersalah dalam dua perkara, yakni korupsi lantaran menerima suap Rp 1,3 miliar dan melakukan pencucian uang. Pada perkara korupsi, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Fathanah dengan hukuman 7,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.