Dua Pegawai Pajak Pemilik Rekening Gendut Ditahan

Reporter

Senin, 21 Oktober 2013 23:03 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menahan dua orang pegawai pajak non aktif pemilik rekening gendut, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, di sel Bareskrim, Senin, 21 Oktober 2013. Selain keduanya, polisi juga menahan Komisaris PT Surabaya Agung Industry dan Paper, Berty.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan ketiganya ditahan setelah dijadikan tersangka suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.

“Mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pajak senilai Rp 21 miliar," kata Ronny. Dia mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya juga sedang diperiksa penyidik di Bareskrim.

Adapun kasus Denok dan Totok itu telah terdengar sejak akhir tahun 2011 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening keduanya mencurigakan.

Ketika dikonfirmasi mengapa Polri baru sekarang menahanan Denok dan Totok, Ronny mengatakan belum mendapat informasi detailnya. “Kami dalami besok ya, penyidiknya belum bisa saya konfirmasi,” katanya.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan status Denok dan Totok merupakan pegawai non aktif sejak tahun lalu. "Bila terbukti lakukan tindak pidana korupsi, akan dipecat,” kata Fuad.

Ia berujar, kasus Denok dan Totok bukanlah hasil operasi tangkap tangan, melainkan transaksi keuangan yang mencurigakan yang pernah ditemukan PPATK. Lalu polisi mengusutnya. “Pemeriksaannya memakan waktu cukup lama dan baru sekarang dinyatakan cukup bukti untuk ditahan,” ujar dia.

Pada 23 Juli 2007, Kepolisian Daerah Metro Jaya pernah mendapat limpahan perkara dari PPATK tentang transaksi mencurigakan pada rekening Denok dan Totok. Namun, pada 22 November polisi menghentikan penyelidikannya karena tidak menemukan bukti tindak pidana.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Denok pernah membeli polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada 2007, dengan premi tunggal senilai Rp 1 miliar. Separuh nilai premi ini dibayar melalui rekening BCA, sisanya berasal dari pencairan reksa dana Phinisi Dana Tetap Pemerintah pada Manulife Asset Management Indonesia. Selain itu, Denok membuka deposito di BCA sebesar Rp 3 miliar.

Berdasarkan salinan dokumen yang sama, Denok diduga menerima duit dari wajib pajak Rp 574 juta. Sebanyak Rp 394 juta datang dari komisaris wajib pajak berinisial IRN, yang diserahkan kepada Denok melalui Totok. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) 2008, Denok memiliki duit senilai Rp 5,5 miliar dan Totok Rp 596 juta.

ANANDA PUTRI

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya