TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menahan dua orang pegawai pajak non aktif pemilik rekening gendut, Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, di sel Bareskrim, Senin, 21 Oktober 2013. Selain keduanya, polisi juga menahan Komisaris PT Surabaya Agung Industry dan Paper, Berty.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan ketiganya ditahan setelah dijadikan tersangka suap terkait pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper.
“Mereka mengakui memberi dan menerima suap terkait pajak senilai Rp 21 miliar," kata Ronny. Dia mengatakan, sebelum ditahan, ketiganya juga sedang diperiksa penyidik di Bareskrim.
Ketika dikonfirmasi mengapa Polri baru sekarang menahanan Denok dan Totok, Ronny mengatakan belum mendapat informasi detailnya. “Kami dalami besok ya, penyidiknya belum bisa saya konfirmasi,” katanya.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan status Denok dan Totok merupakan pegawai non aktif sejak tahun lalu. "Bila terbukti lakukan tindak pidana korupsi, akan dipecat,” kata Fuad.
Pada 23 Juli 2007, Kepolisian Daerah Metro Jaya pernah mendapat limpahan perkara dari PPATK tentang transaksi mencurigakan pada rekening Denok dan Totok. Namun, pada 22 November polisi menghentikan penyelidikannya karena tidak menemukan bukti tindak pidana.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, Denok pernah membeli polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia pada 2007, dengan premi tunggal senilai Rp 1 miliar. Separuh nilai premi ini dibayar melalui rekening BCA, sisanya berasal dari pencairan reksa dana Phinisi Dana Tetap Pemerintah pada Manulife Asset Management Indonesia. Selain itu, Denok membuka deposito di BCA sebesar Rp 3 miliar.
Berdasarkan salinan dokumen yang sama, Denok diduga menerima duit dari wajib pajak Rp 574 juta. Sebanyak Rp 394 juta datang dari komisaris wajib pajak berinisial IRN, yang diserahkan kepada Denok melalui Totok. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) 2008, Denok memiliki duit senilai Rp 5,5 miliar dan Totok Rp 596 juta.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.