Permadi Ancam Bakar Pabrik Baja di Trowulan

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 18 Oktober 2013 16:26 WIB

Pemerhati budaya Indonesia, Permadi. ANTARA FOTO/Eric Ireng

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati sejarah dan budaya yang juga bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang kini bergabung ke Partai Gerindra, Permadi, mengancam akan membakar pabrik baja jika jadi dibangun di kawasan cagar budaya Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Jika (pabrik) tetap dilanjutkan, akan kami bakar," kata Permadi di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jumat, 18 Oktober 2013. Ia ikut dalam rombongan puluhan waraga Kecamatan Trowulan yang meluruk kantor Pemkab Mojokerto untuk bertemu Bupati. "Bupati harus mencabut perizinannya karena berada di kawasan cagar budaya," katanya.

Permadi tampak semangat dengan mengenakan pakaian dan jaket serba hitam serta blangkon atau penutup kepala khas Jawa. "Saya ini juga putro wayah (anak keturunan) Majapahit. Ini momen kebangkitan Majapahit," kata pria yang juga dikenal sebagai paranormal ini.

Sayangnya, Permadi dan rombongan tidak berhasil menemui Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. Mustofa ternyata sedang melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan Dewan Pimpinan dan Dewan Penyantun Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI). BPPI juga mendesak Mustofa mencabut perizinan pabrik baja di kawasan cagar budaya Trowulan.

"Kami dipersulit ketemu Bupati," kata kordinator gerakan Save Trowulan, Nanang. Masyarakat akhirnya menunggu hasil pertemuan Bupati dan BPPI yang dilakukan secara tertutup.

Bupati Mojokerto memberi izin pendirian pabrik baja dengan investor PT Manunggal Sentral Baja (MSB). Meski izin gangguan (HO) belum beres karena ada warga sekitar yang menolak, Pemkab telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang berada di perbatasan Desa Jatipasar dan Watesumpak, Kecamatan Trowulan.

Setelah diprotes warga, pembangunan yang masih berupa pondasi pabrik akhirnya dihentikan sementara sampai ada solusi. Warga, terutama pelestari budaya Majapahit, menolaknya karena pabrik baja dikhawatirkan mengancam situs yang ada di sekitarnya dan menimbulkan pencemaran.

Pemkab Mojokerto tak menggubris tuntutan warga. Alasannya, pemberian izin pendirian pabrik baja sudah sesuai aturan dan prosedur. Lahan seluas 3,6 hektare yang akan dibangun pabrik baja oleh PT Manunggal Sentral Baja (MSB) itu memang diperuntukkan industri dan sebelumnya berupa gudang dan pabrik pengolahan padi dan palawija yang dikelola PT Pembangkit Ekonomi Desa (PED) sejak 1971.

"Kami mengeluarkan izin berdasarkan aturan, tidak sembarangan," kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Mojokerto Yoko Priyono, kemarin.

ISHOMUDDIN

Terpopuler
Setahun Gubernur:Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi
Dimarahi Ani Yudhoyono, Erie: Sudahlah Tak Penting
Potensi Kerugian Negara di Banten Rp 1,6 Triliun
Daryono, Sopir Akil Mochtar, Sengaja Dihilangkan?


Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

19 Desember 2022

Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP

KUHP memuat pasal kontroversial yang mengatur kohabitasi dan seks di luar nikah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

10 Desember 2022

Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara

PHRI melihat pasal moral di KUHP bisa menggerus kunjungan wisatawan asing.

Baca Selengkapnya

KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

9 Desember 2022

KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan

KUHP yang baru dianggap bakal memperburuk dampak resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

9 Desember 2022

PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan

Sebelum KUHP disahkan, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya