Yusril: Perpu MK Cukup Mengatur Pengawasan Hakim  

Reporter

Jumat, 18 Oktober 2013 15:08 WIB

Yusril Ihza Mahendra. ANTARA/Irwansyah Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Mahkamah Konstitusi seharusnya hanya mengatur hal yang mendesak, seperti pengawasan terhadap hakim. Dia mengatakan, syarat dan pola rekrutmen hakim konstitusi sebenarnya tidak perlu dituangkan ke dalam Perpu.

"Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang ke DPR terkait dengan hal ini," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 Oktober 2013.

Dia mengatakan Perpu MK telah menjadi norma hukum sejak Presiden meneken peraturan tersebut di sela kunjungan kerjanya di Yogyakarta. Yusril mengatakan, dengan diberlakukannya Perpu tersebut, maka pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR, atau Presiden harus melalui uji kelayakan dan kepatutan Panel Ahli, yang dibentuk Komisi Yudisial.

Panel terdiri atas satu orang usulan MA, DPR, Presiden, dan empat sisanya dipilih Komisi Yudisial. "Karena itu, syarat untuk menjadi hakim MK dan tata cara rekrutmennya, misalnya untuk mengganti Akil, harus mengikuti norma dalam Perpu ini," ujar Yusril.

Dia mengatakan, aturan terkait sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi harus disiapkan bersama antara Komisi Yudisial dan MK. Namun, Yusril tidak yakin lembaga pengawasan bersama ini akan segera dibentuk dalam waktu singkat. Hal ini karena adanya keraguan terkait dengan nasib Perpu yang nantinya ditolak ataukah diterima DPR.

"Apalagi kedua lembaga ini harus membentuk peraturan bersama yang mengatur soal ini," kata Yusril.

Ahli hukum tata negara, Oce Madril, berpendapat lembaga pengawasan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi nantinya terdiri dari lima personel. Personel tersebut terdiri dari mantan hakim konstitusi, akademisi bidang hukum, praktisi hukum, dan tokoh masyarakat.

Dia mengatakan usia orang yang berwenang dalam lembaga pengawas ini minimal 50 tahun dan tidak boleh terlibat dalam partai politik mininal lima tahun. "Dengan begitu, nantinya kami harapkan pengawasan hakim akan bisa optimal," tutur Oce.

GALVAN YUDISTIRA




Terpopuler
Bahas Dinasti Atut, Mengapa ICW Tak Hadir di TVOne
Karni Ilyas: Jawara Boleh Hadir, Tapi Jadi Tamu
Siswa SMA Membuat Alat Pendeteksi Banjir
Dituding SBY Bohong, Luthfi Hasan Cuma Senyum
Andi Mallarangeng Ditahan KPK
Sultan Bakal Gunakan BMW X5 untuk Blusukan



Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya